Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9633
Title: Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Kelalaian Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia (Analisis Putusan No.479/Pid.Sus/2017/Pn.Mdn)
Authors: Adiyaksa, Febri
Keywords: Penegakan Hukum;Kelalaian;Meninggal dunia
Issue Date: 6-Apr-2018
Abstract: Kecelakaan menjadi suatu fenomena yang menakutkan oleh banyak orang yang mana berkaitan erat dengan suatu sikap Kelalaian dan juga Kesengajaan yang menjadikan suatu asas tiada pidana tanpa kesalahan menjadi berlaku, tingginya tingkat kecelakaan yang diakibatkan beberapa faktor kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta untuk mengetahui analisis putusan No. 479/Pid.Sus/2017/PN.Mdn. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah dijabarkan didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam Pasal 229, Pasal 310 serta di Pasal 359 KUHP, untuk. Penegakan hukum terhadap pelaku kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam proses menyelenggarakan penegakan hukum aparat penegak hukum sendirilah yang menjadi pelaksana untuk berjalannya hukum tersebut. Penegakan hukum menjadi penjabaran ide-ide bangsa dalam mewujudkan kepastian dalam hukum, keadilan, kemanfaatan yang mana demi arti pentingnya untuk Negara, demi pembangunan nasional, demi keadilan bagi pelaku serta demi keadilan bagi korban, beberapa faktor yang memperngaruhi penegakan hukum itu sendiri seperti, faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya dan faktor sarana serta masyarakat dan budaya. Serta dalam Putusan No. 479/Pid.Sus/2017/PN.Mdn Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa terlalu rendah atau ringan dan tidak memiliki efek jera. Dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim seharusnya mengedepankan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9633
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf754.91 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.