Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9603
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHafiz, Fauzi-
dc.date.accessioned2020-11-10T04:01:40Z-
dc.date.available2020-11-10T04:01:40Z-
dc.date.issued2018-04-28-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9603-
dc.description.abstractIndonesia memiliki banyak pertambangan emas. Kualitas pertambangan emas yang dimiliki dan hasil sumber daya yang melimpah tersebut diperdagangkan pertambangan Indonesia ke negara lain melalui ekspor. Pemerintah dalam mendukung terlaksananya ekspor yang baik di Indonesia, khususnya ekspor emas, melalui Menteri Perdagangan mengeluarkan sebuah peraturan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Perak Dan Emas. Peraturan itu mengatur bagaimana prosedur dan tata cara dalam ekspor perak dan emas yang dilakukan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum tentang ekspor emas di Indonesia, khususnya Sumatera Utara dan mengkaji bagaimana pelaksanaan, hambatan serta solusi didalam kegiatan ekspor emas berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Perak Dan Emas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukuan dengan wawancara, studi dokumentasi dan analis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan ekspor emas didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/7/2012. Hambatan yang sering terjadi dalam kegiatan ekspor emas biasanya terkait dengan kebijakan yang berbeda antar negara. dan regulasi pemerintah yang membatasi perdagangan bebas, sulitnya dalam kepabeanan, peraturan yang masih belum jelas. Solusi untuk mendukung terlaksananya kegiatan ekspor emas yang baik diperlukan suatu instrumen hukum dalam bentuk regulasi baik nasional maupun internasional seperti pengaturan dalam hukum perdagangan internasional (international trade law), Peraturan yang lebih baik dan mengikat terhadap ekspor emas harus ditambah lagi. Karena, hanya Permendag No. 46/M-DAG/PER/7/12 tentang ekspor emas payung hukum dan peraturan yang mengatur tata cara ekspor emas di Indonesia. Dalam melakukan ekspor harus mengikuti prinsip-prinsip internasional agar tidak terjadi hambatan-hambatan apabila eksportir emas melakukan ekspor internasional ke negara lainen_US
dc.subjectPelaksanaanen_US
dc.subjectPerdaganganen_US
dc.subjectEksporen_US
dc.subjectEmasen_US
dc.titlePelaksanaan Ekspor Emas Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-Dag-Per/7/12 Terhadap Perdagangan Ekspor Emas Di Sumatera Utara (Studi Dinas Perindustrian & Perdagangan Provinsi Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf874.88 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.