Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9585
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAbdullah, Fathin-
dc.date.accessioned2020-11-10T03:52:39Z-
dc.date.available2020-11-10T03:52:39Z-
dc.date.issued2018-04-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9585-
dc.description.abstractNegara bertanggung jawab untuk menanggung segala kesalahan atau pelanggaran hukum internasional yang mengakibatkan kerugian terhadap negara atau subjek internasional lain dengan cara memperbaiki keadaan, merehabilitasi atau mengganti kerugian atas kerusakan atau perbuatan yang melanggar hukum atau kewajiban internasional yang dilakukan oleh negara. Dalam kasus tertembaknya pesawat Malaysia Airlnes MH17, akibat kelalaian negara Ukraina dalam memberitahukan zona larangan terbang di wilayah kedaulatannya kepada penerbangan sipil internasional menyebabkan tertembaknya pesawat Malaysia Airlnes MH17 akibat Rudal PUK buatan Russia milik kelompok pemberontak Republik Donetsk. Akibatnya 283 orang penumpang dan 15 awak kabin yang seluruhnya meninggal dunia. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban pelaku penambakan pesawat udara sipil oleh militer ataupun kelompok bersenjata dapat terkait dengan ketentuan hukum internasional baik yang berlaku dalam waktu damai ataupun perang. Kewajiban untuk menghormati keselamatan penerbangan sipil dan menahan diri tidak menggunakan senjata terhadap pesawat udara sipil ditentukan dalam Pasal 3 d dan Pasal 3 bis Konvensi Chicago 1944. Jika tindakan tersebut merupakan suatu tindakan melawan hukum yang mengancam keselamatan penerbangan sipil atau terorisme penerbangan diatur dalam Konvensi Montreal 1971 dan Konvensi Beijing 2010 serta Protocol Beijing 2010. Negara Ukraina menetapkan zona larangan terbang di wilayah udara Donetsk dengan ketinggan 32.000 kaki. sementara pesawat MH17 terbang di atas ketinggian 33.000 kaki (lebih tinggi 1000 kaki). Berdasarkan hasil investigasi sistem misil BUK ternyata memiliki jangkauan tembak hingga ketinggian 75.000 kaki. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini dapat ditempuh melalui Pengadilan Nasional dan Pengadilan Internasional. Akibat kejadian ini Negara Ukraina berdasarkan aturan Draft articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, ILC bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 karena negara Ukraina berdaulat atas wilayah udara tersebut.en_US
dc.subjectPenerbangan Sipilen_US
dc.subjectPengaturan Pesawat terbang Sipilen_US
dc.subjectTanggung Jawab Negaraen_US
dc.subjectUpaya penyelesaian Sengketa Internasionalen_US
dc.titleTanggung Jawab Negara Konflik Terhadap Jatuhnya Pesawat Terbang Sipil Akibat Penembakanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf807.13 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.