Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9522
Title: Analisis Perhitungan Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Jasa Freight Forwarding Pada PT. Samudera Indonesia
Authors: Fitri, Rosalina
Keywords: Perhitungan;Pemotongan;PPh 23
Issue Date: Jul-2018
Abstract: Sesuai dengan permasalahan yang diajukan dalam penelitian, maka tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahuidan menganalisis penerapanpajak penghasilan pasal 23 atas jasa freight forwarding pada PT. Samudera Indoenesiadengan Undang-Undang Nomor 36Tahun 2008.Untuk mengetahui dan menganalisis perhitungan dan pemotonganPajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa freight forwardingsudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan Nomor 36 Tahun tahun 2008. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik analisis deskriptif yaitu usaha untuk mengumpulkan dan menyusun suatu data, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut. Analisis deskriptif yakni data yang dikumpulkan adalah berupa angka-angka. Hal ini disebabkan oleh adanya penerapan metode kuantitatif.Pemotongan Pajak penghasilan (PPh) pasal 23atas jasa freigt forwadingyang masih lebih bayarakibat penggunaan jasa tersebutyang dihitung setahun dan dikalikan tarif pajak berlaku.PerhitunganPPh pasal 23 atas jasa freight forwarding pada PT. Samudera IndoenesiaIndonesia Cabang Medan belum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 36 tahun 2008 pasal 23, dikarenakan dari data diatas terdapat perbedaan pemotongan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan melakukan pemotongan WP-OPdan WP-Badanyang memiliki NPWP sebesar 4% sementara menurut perundang-undangan perpajakan seharusnya 2% bagi WP-OPdan WP-Badan
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9522
Appears in Collections:Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ROSALINA FITRI.pdf693.69 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.