Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9480
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorWafda, Fadhilatul-
dc.date.accessioned2020-11-10T02:33:08Z-
dc.date.available2020-11-10T02:33:08Z-
dc.date.issued2018-04-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9480-
dc.description.abstractDi Indonesia banyak terjadi tindak pidana terhadap kaum difabel, termasuk penyandang cacat yang tidak memiliki kemampuan bicara atau tuna wicara, Proses pembuktian yang menyatakan bahwa korban tersebut mengalami tindak pidana pemerkosaan merupakan suatu hal yang sulit untuk dibuktikan bahwa korban mengalami atas tindak pidana pemerkosaan. Hak mendapatkan Ahli bahasa isyarat atau penerjemah menjadi kebutuhan mendasar bagi difabel terkhusus pada tuna wicara yang menjadi korban tindak pidana mulai dari pemeriksaan dalam upaya pembuktian di tingkat penyidikan sampai dengan peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pengaturan penggunaan ahli bahasa isyarat dalam upaya membuktian tindak pidana pemerkosaan terhadap tuna wicara, dan proses pembuktian keterangan ahli bahasa isyarat dalam upaya membuktikan tindak pidana pemerkosaan terhadap tuna wicara, juga hambatan dan solusi keterangan ahli bahasa isyarat dalam membuktikan tindak pidana pemerkosaan terhadap tuna wicara. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, data bersumber dari data primer dengan melakukan wawancara, dan data sekunder dengan mengelolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwasanya ahli bahasa isyarat atau penerjemah dalam proses peradilan dimulai dari tingkat penyidikan diatur pasal 120 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, proses pembuktian tindak pidana pemerkosaan terhadap tuna wicara sama dengan proses pembuktian tindak pidana lainnya, hanya saja yang membedakan tuna wicara membutuhkan ahli bahasa isyarat untuk menjembatani bahasa dengan penegak hukum polisi, jaksa, dan hakim. Hambatan yang dialami penyidik dalam upaya membuktikan terjadinya tindak pidana pemerkosaan terhadap tuna wicara dengan menghadirkan ahli bahasa isyarat untuk membantu korban memberikan keterangannya di hadapan penyidik. Keterangan yang diberikan oleh seorang ahli menjelaskan mengenai bidang yang dikuasainya, bukan mengenai pokok perkara sehingga berkekuatan pembuktian bebas dan tidak mengikat.en_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectKeterangan Ahli Bahasa Isyaraten_US
dc.subjectTindak Pidana Pemerkosaanen_US
dc.subjectTuna Wicaraen_US
dc.titleKekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Bahasa Isyarat Dalam Upaya Membuktikan Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Tuna Wicara (Studi Pada Unit PPA Satreskrim Polres Deli Serdang)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf823.56 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.