Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9430
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAndhika, Tri-
dc.date.accessioned2020-11-10T01:47:42Z-
dc.date.available2020-11-10T01:47:42Z-
dc.date.issued2020-10-21-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9430-
dc.description.abstractKedudukan Hukum Penanggung (Avalis) Sebagai Penggugat Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan (Studi Kasus Putusan PN Pekanbaru Nomor : 50/PDT.Plw/2014/PN.Pbr) Tri Andhika Jaminan hak tanggungan sering digunakan untuk memperoleh fasilitas kredit karena tanah memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan selalu bertambah seiring dengan waktu. Dalam realita pelaksanaan akad kredit, banyak debitur yang menggunakan agunan atas nama pihak yang berhak yang merupakan pihak yang berbeda dengan dirinya, dalam hal ini sering disebut sebagai pihak ketiga. Dengan melibatkan pihak ketiga dalam perjanjian kredit ini, maka pihak ketiga tersebut dapat menanggung pembayaran kembali kredit yang dilakukan debitur. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum dari penjamin (avalis) sebagai penggugat terhadap pelaksanaan hak tanggungan, proses pembuktian oleh penanggung bahwa subjek ketergantungan adalah milik penanggung (avalis), dan pertimbangan hakim saat mengambil keputusan atas pembatalan kinerja objek perusahaan asuransi (avalis). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dan mengolah bahan hukum primer dan sekunder serta tersier. Berdasarkan hasil penelitian dikatakan bahwa kedudukan hukum penanggung (avalis) sebagai penggugat terhadap eksekusi hak tanggungan adalah sama dengan debitur apabila dalam proses pembebanan jaminan hak tanggungan tersebut penanggung (avalis) selaku pemilik jaminan hak tanggungan telah membuat kesepakatan tertulis dengan debitur dan juga telah menandatangani SKMHT dan APHT yang dibuat dihadapan notaris/PPAT. Proses pembuktian oleh penanggung bahwa obyek tanggungan itu milik penanggung (avalis) dimana penanggung membuktikan bahwa Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh notaris/PPAT selaku tergugat II atas usulan debitur selaku tergugat I dan Bank (kreditur) selaku tergugat III pada dasarnya bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang perubahan atas No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan pasal 4 ayat (5) UndangUndang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Terhadap pembatalan eksekusi objek hak tanggungan milik Penanggung (avalis) dimana Hakim mempertimbangkan bahwa pelaksanaan pengikatan jaminan hak tanggungan yang dilakukan oleh terlawan I, terlawan V Notaris PPAT Budi Suvono dan terlawan III Bank Niaga cabang Pekanbaru mengandung unsur perbuatan melawan hukum.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPenanggung (Avalis)en_US
dc.subjectPenggugaten_US
dc.subjectEksekusi HakTanggunganen_US
dc.titleKedudukan Hukum Penanggung (Avalis) Sebagai Penggugat Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan (Studi Kasus Putusan PN Pekanbaru Nomor : 50/PDT.Plw/2014/PN.Pbr)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI TRI ANDIKA.pdf2.71 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.