Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9387
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorCahyo, Dwi-
dc.date.accessioned2020-11-09T08:57:02Z-
dc.date.available2020-11-09T08:57:02Z-
dc.date.issued2018-04-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9387-
dc.description.abstractMembeli dan memiliki mobil bekas mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah harga mobil bekas bisa bersaing dan terkadang jauh relatif lebih murah, bahkan seperti hal nya kita membeli mobil baru yaitu kitajuga mendapat bonus misalnya souvenir dari dealer. Sedangkan kekurangannya adalah kondisi mesin dan mekanik kendaraan yang tidak terinformasikan atau si penjual memang tidak menginformasikan kepada pihak pembeli yang bisa saja karena faktor kesengajaan atau memang si penjual tidak mengetahui hal tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan konsumen dalam pembelian kendaraan mobil yang terdapat cacat tersembunyi, untuk mengetahui tanggung jawab penjual kendaraan bekas dalam hal adanya cacat tersembunyi, dan untuk mengetahui analisis putusan No. 18/Pdt.G/2013/Pn. Pwk terkait kendaraan bekas dalam hal adanya cacat tersembunyi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlindungan konsumen dalam pembelian kendaraan mobil yang terdapat cacat tersembunyi terdapat dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK yang mengatakan bahwa, apabila terbukti penjual melakukan wanprestasi sebagaimana hal-hal yang dituduhkan oleh konsumen, maka penjual bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian akibat mengkonsumsi mobil yang diperdagangkan. Tanggung jawab penjual kendaraan bekas dalam hal adanya cacat tersembunyi yaitu konsumen dapat meminta ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUH Perdata, yang menjelaskan konsumen dapat menuntut pembatalan/pemutusan perjanjian, dapat menuntut pemenuhan perjanjian, dapat menuntut penggantian kerugian, dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian, dapat menuntut pemenuhan dan penggantian kerugian. Serta Analisis putusan No. 18/Pdt.G/2013/PN.Pwk terkait kendaraan bekas dalam hal adanya cacat tersembunyi putusan hakim menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat, dan membayar ganti rugi sebesar Rp.54.000.000,-en_US
dc.subjectCacaten_US
dc.subjectKendaraan bekasen_US
dc.subjectTanggung jawaben_US
dc.titleTanggung Jawab Penjual Kendaraan Bekas Dalam Hal Adanya Cacat Tersembunyi (Analisis Putusan No.18/Pdt.G/2013/ Pn.Pwk)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf754.4 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.