Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9231
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorGiofani, Dea Putri-
dc.date.accessioned2020-11-09T05:02:47Z-
dc.date.available2020-11-09T05:02:47Z-
dc.date.issued2018-04-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9231-
dc.description.abstractMemajukan kesejahteraan umum pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan hak-hak dari seluruh warga Negaranya di semua lapisan masyarakat termasuk hak warga Negara yang mengalami masalah sosial yakni masyarakat miskin dan anak terlantar, seperti yang telah diamanatkan di dalam konstitusi Negara yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Berdasarkan pengaturan yang terdapat di dalam Pasal 34 ayat (1) terdapat makna “ dipelihara oleh Negara”. Berarti Negara mempunyai tanggung jawab sebagai pemelihara fakir miskin dan anak terlantar yang akan dijaga dan dirawat oleh Negara. Untuk mewujudkan tujuan dari Undang-Undang tersebut, maka adanya Instansi Pemerintahan yakni Dinas Sosial yang salah satunya menaungi masalah fakir miskin dan anak terlantar Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengetahui pengaturan hukum tentang peran Dinas Sosial dalam pemenuhan akses pendidikan bagi anak terlantar di Kota Medan, pelaksanaan akses pendidikan bagi anak terlantar pada Dinas Sosial Kota Medan, kendala Dinas Sosial dalam pemenuhan akses pendidikan bagi anak terlantar di kota Medan. Metode penelitian yang di gunakan yaitu: sifat penelitian antara lain deskritif analisis, Dengan jenis penelitian yuridis empiris, sumber data diperoleh dari data primer, melalui wawancara dengan pihak dinas sosial kota Medan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: pengaturan hukum tentang peran Dinas Sosial dalam pemenuhan akses pendidikan bagi anak terlantar mengacu dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Peraturan daerah kota Medan Nomor 6 tahun 2003 tentang larangan gelandangan dan pengemisan, Pasal 34 ayat (1) yang serta Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, Dinas Sosial hanyalah sebatas bertugas untuk memberikan akses pendidikan terhadap anak terlantar untuk kemudian di serahkan ke pada panti asuhan, Pelaksanaan akses pendidikan disalurkan melalui Dinas Sosial kepada panti asuhan dan anak terlantar tersebut di sekolahkan di luar panti serta diawasi oleh Dinas Sosial, kendala Dinas Sosial adalah Keterbatasan dana, faktor anak terlantar maupun tempat pusat pembinaan atau panti asuhan untuk menampung anak terlantar yang akan diberikan sebuah bimbingan, pendidikan dan pelatihan yang akan bermanfaat bagi anak terlantar tersebut.en_US
dc.subjectAkses Pendidikanen_US
dc.subjectAnak Terlantaren_US
dc.titleAspek Hukum Peran Dinas Sosial Dalam Pemenuhan Akses Pendidikan Bagi Anak Terlantar Di Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf24.66 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.