Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9206
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPratiwi, Devi-
dc.date.accessioned2020-11-09T04:34:30Z-
dc.date.available2020-11-09T04:34:30Z-
dc.date.issued2018-04-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9206-
dc.description.abstractPermasalahan kabut asap dari kebakaran hutan di Indonesia menjadi masalah internasional karena kasus ini menimbulkan pencemaran di negara lain (transboundary pollution) sehingga negara tetangga mengajukan protes terhadap Indonesia atas terjadinya masalah ini. Negara lain mendesak Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini karena kebakaran hutan yang terjadi bukanlah kejadian yang pertama kali bagi mereka. Protes negara tetangga ini didasarkan pada kabut asap yang menyelimuti wilayah yurisdiksi negaranya. Pencemaran udara akibat kebakaran hutan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional. Salah satu prinsipnya yaitu The Good Neighbourliness Principle prinsip yang sering disebut juga sebagai prinsip good neighborhood principle ini menentukan bahwa suatu negara tidak boleh melakukan tindakan di dalam negerinya sedemikian rupa sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan pada negara lain Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan atau studi literature dengan mengolah dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Dampak langsung dari kebakaran hutan tersebut antara lain: Pertama, timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasan akut bagi masyarakat. Kedua, berkurangnya efesiensi kerja karena saat terjadi kebakaran hutan dalam skala besar, sekolah-sekolah dan kantor-kantor akan diliburkan. Ketiga, terganggunya transportasi di darat, laut maupun udara. Keempat, timbulnya persoalan internasional asap dari kebakaran hutan tersebut menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. Dari dampak tersebut mengakibatkan negara Indonesia harus bertanggung jawab, karena kebakaran hutan tersebut berasal dari negara Indonesia. Penyelesaian hukum yang dipakai Indonesia adalah dengan hukum internasional seperti prinsip itikad baik, prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa, prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa, prinsip kesepakatan para pihak, dan prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan kemerdekaan dan integritas wilayah Negara-negara. Jadi pada umumnya AATHP dalam pencemaran udara lintas batas, penyelesaian sengketa yang terbaik adalah dengan jalur diplomatik secara langsung dan menghindari penggunaan ancaman kekerasan.en_US
dc.subjectHukum Internasionalen_US
dc.subjectKebakaran Hutanen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.titleTanggung Jawab Negara Atas Dampak Kebakaran Hutan Bagi Negara Lain Menurut Hukum Internasionalen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DEVI PRATIWI.pdf816.46 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.