Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9175
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDiantini, Citra-
dc.date.accessioned2020-11-09T04:12:12Z-
dc.date.available2020-11-09T04:12:12Z-
dc.date.issued2018-04-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9175-
dc.description.abstractPertanggungjawaban atas perbuatan pidana penagkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang dalam hal ini concern kepada pelaku korporasi perlu menjadi perhatian khusus mengingat maraknya penyimpangan dalam usaha pemanfaatan sumber daya perikanan di perairan Indonesia, utamanya Provinsi Sumatera Utara. Tentu hal ini akan merusak esensi peraturan perundang-undangan yang hakikat nya memberikan keadilan, penegakan hukum, dan kemanfaatan sehingga akan berdampak terhadap keterpurukan ekonomi nasional maupun regional serta meningkatnya permasalahan sosial di masyarakat. Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian (filed reasearch) di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (PSDKP) Belawan, serta sumber data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu 1) Bagaimana bentuk tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh perusahaan perikanan, 2) Bagaimana pertanggungjawaban perusahaan perikanan dalam penangkapan ikan secara ilegal, 3) Bagaimana hambatan dalam penerapan kebijakan terhadap perusahaan perikanan dalam penangkapan ikan secara ilegal. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bahwa 1) Bentuk tindak pidana perikanan sudah diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 101 UU Perikanan. 2) Peraturan hukum Indonesia perihal korporasi menjadi subjek hukum, khususnya sebagai subjek hukum tindak pidana kejahatan illegal fishing telah diatur dalam Pasal 101 UU Perikanan. Berdasarkan undang- undang tersebut, pengurus korporasi itulah yang dijatuhi pidana denda ataupun penjara. Cara berpikir seperti ini disebut dengan pars pro toto (Menghukun satu orang berarti menghukum sekelompok orang), 3) Hambatan dalam penerapan kebijakan terhadap perusahaan perikanan tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) meliputi berbagai lingkup internal maupun eksternal lembaga yang diteliti (PSDKP Belawan).en_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectPidanaen_US
dc.subjectPerikananen_US
dc.titlePertanggungjawaban Perusahaan Perikanan Terhadap Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Studi di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf856.35 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.