Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9088
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNasution, Baginda Harizqi-
dc.date.accessioned2020-11-09T02:34:51Z-
dc.date.available2020-11-09T02:34:51Z-
dc.date.issued2018-10-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9088-
dc.description.abstractKecamatan Medan Tembung merupakan kecamatan yang angka kejahatan sangat tinggi terutama kejahatan perampokan dengan cara melakukan pembegalan, uniknya sebagai pelaku bukanlah orang dewasa melainkan anak dibawah umur. Kejahatan termasuk perbuatan immoril, tapi hanya merupakan sebagian daripadanya saja. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa kejahatan adalah perbuatan yang paling immoril. Kejahatan merupakan intinya, bagian yang lebih kasar, tapi yang paling pokok. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab anak melakukan begal, untuk mengetahui akibat hukum yang diterima oleh anak yang melakukan begal di Kecamatan Medan Tembung, dan untuk mengetahui pencegahan yang dilakukan terhadap kejahatan begal yang dilakukan oleh anak. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan sumber data data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah wawancara dengan Pardamean Hutahean, S.H., S.I.K selaku Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa beberapa faktor anak melakukan begal di Kecamatan Percut Sei Tuan yaitu yang pertama faktor ekonomi akibat orang tua yang tidak dapat bekerja tetapi kebutuhan banyak dan akibatnya anak menjadi korban pelaku kejahatan begal, yang kedua adalah faktor obat atau psikotropika, kecenderungan narkoba dapat mengakibatkan anak menjadi lebih berani melakukan sesuatu tanpa memandang efek dari perbuatannya tersebut. Akibat hukum yang diterima oleh anak yang melakukan begal khususnya di Kecamatan Medan Tembung adalah mendapatkan sanksi hukuman karena perbuatan anak tersebut, dan anak tersebut akan mendapatkan sanksi sosial dari lingkungannya, seperti dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau dijauhi dari pergaulan, dan dapat menghancurkan masa depan pelaku. Serta pencegahan yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap kejahatan begal yang dilakukan oleh anak yaitu dengan mengoptimalkan fungsi dan babinkamtibmas untuk memberikan penyuluhan tentang bahayanya narkoba kepada pemuda, melakukan tindakantindakan hukum terhadap bandar narkoba, menanamkan si anak dari nilai-nilai agama agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang kurang positif, dan melaksanakan patroli dalam hal mencegah terjadinya tindak pidana begalen_US
dc.subjectKriminologien_US
dc.subjectKejahatan Anaken_US
dc.subject, Begal.en_US
dc.titleKajian Kriminologi Terhadap Kejahatan Begal Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kecamatan Medan Tembung (Studi Di Polsek Percut Sei Tuan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI BAGINDA HARIZQI NASUTION.pdf5.26 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.