Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9055
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAuliyani-
dc.date.accessioned2020-11-09T02:08:40Z-
dc.date.available2020-11-09T02:08:40Z-
dc.date.issued2018-04-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9055-
dc.description.abstractZakat merupakan pranata sosial-ekonomi yang sistematik bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan umat muslim. Pengaturan hukum mengenai zakat diatur dalam syariat Islam dan hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Zakat merupakan pengalihan segelintir harta kekayaan, yang ditujukan bagi delapan golongan (asnaf). Kebiasaan masyarakat dalam melakukan pembayaran zakat dengan membayarkan langsung kepada mustahik. Namun, hal tersebut tidak efisen. Maka untuk mengatasi permasalahan tersebut amil zakat memberikan solusi dalam menunaikan kewajiban pembayaran zakat, yaitu dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yakni pembayaran zakat kepada amil, dengan menggunakan aplikasi fasilitas perbankan untuk melakukan pembayaran zakat tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kajian hukum dalam melakukan pembayaran zakat melalui aplikasi elektronik, selain itu untuk mengetahui bagimana akibat hukum dalam melakukan pembayaran zakat melalui aplikasi elektronik, dan untuk mengetahui apa saja hambatan dan upaya dalam mengatasi pembayaran zakat melalui aplikasi elektronik tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan sumber data primer dan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam melakukan penelitian ini yaitu dengan melakukan wawancara dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, dan Rumah Zakat Medan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa hukum positif yang mengatur dengan jelas tentang zakat melalui aplikasi elektronik belum ada yang konkrit, tetapi melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia juga tidak mengharamkan atau melarang zakat tersebut. Pembayaran zakat secara elektronik hanya untuk mempermudah muzakki dalam menunaikan kewajibannya. Akibat hukum pembayaran zakat melalui aplikasi elektronik ini sah menurut pandangan Hukum Islam. Terdapat hambatan dalam melakukan pembayaran zakat melalui aplikasi elektronik yaitu sumber daya insani, teknologi, dan pemerintah. Namun, tetap dilakukannya upaya untuk mengatasinya dengan cara memperbaiki sumber daya insani pada setiap individu, berupaya memanfaatkan teknologi dan berusaha menjaga kepercayaan terhaap amil zakat.en_US
dc.subjectPembayaran Zakaten_US
dc.subjectAplikasi Elektroniken_US
dc.titleTinjauan Yuridis Pembayaran Zakat Melalui Aplikasi Elektronik (Studi Di Rumah Zakat Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf1.06 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.