Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8599
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNasution, Annisa Rindiani-
dc.date.accessioned2020-11-06T08:22:56Z-
dc.date.available2020-11-06T08:22:56Z-
dc.date.issued2018-04-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8599-
dc.description.abstractPerkembangan teknologi pada bidang transportasi menimbulkan berbagai kendala yang harus dihadapi, salah satunya adalah kemacetan yang terjadi di jalan tol yang seharusnya merupakan jalan bebas hambatan. Jalan tol di Indonesia, khususnya di kota-kota besar diharapkan dapat menjadi solusi yang baik karena dapat mengurangi inefisiensi akibat kemacetan di ruas utama, namun harapan tersebut tidak akan tercapai dengan baik karena kemacetan juga terjadi di jalan tol. Untuk menjawab permasalahan tersebut, PT Jasa Marga melakukan tender dengan Bank Mandiri dalam meluncurkan layanan transaksi pembayaran jalan tol menggunakan sistem pembayaran nontunai yang pemberlakuan sepenuhnya diwajibkan mulai 31 oktober 2017. Kewajiban ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat, tujuan penggunaan e-toll card dianggap tidak terealisasi. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa e-toll tidak berpengaruh mengurangi kemacetan, hal ini diperkuat dengan banyaknya berita yang menunjukkan kemacetan panjang terjadi di jalan tol. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum deskriftif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi lapangan (file research) dan studi kepustakaan (library research) yang dianalisis secara kualitatif dengan fokus pada permasalahan aspek hukum penggunaan kartu tol elektronik dalam layanan publik, perlindugan hukum pelaksanaan penggunaan kartu tol elektronik, kendala dan upaya pelaksanaan penggunaan kartu tol elektronik. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa e-toll card termasuk kedalam uang elektronik (e-money) yang ketentuan hukumnya mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, dimana pelaksanaannya di jalan tol mengacu pada Pereturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017, pengguna jalan tol dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan Badan usaha, pelaksanaan e-toll sampai saat ini belum mencapai 100% sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Kementrian PUPR. Pencapaian tertinggi yang pernah terjadi hanyalah sampai 96%. Hal ini Dikarenakan adanya beberapa kendala dalam pelaksanaannya seperti terjadinya saldo kurang, mesin top up belum banyak, tidak semua pengguna e-toll memiliki rekening tabungan bank untuk melakukan top up sendiri dan belum semua ritel dapat memberikan fasilitas top up.en_US
dc.subjectAspek Hukumen_US
dc.subjectPenggunaan Kartu Tol Elektroniken_US
dc.subjectLayanan Publiken_US
dc.titleAspek Hukum Penggunaan Kartu Tol Elektronik (E-Toll Card) Dalam Layanan Publik (Studi di PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Belmera)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf1.06 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.