Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8581
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKarina, Anggi-
dc.date.accessioned2020-11-06T08:13:44Z-
dc.date.available2020-11-06T08:13:44Z-
dc.date.issued2018-04-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8581-
dc.description.abstractKejahatan dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat bahkan negara. Kenyataan telah membuktikan bahwa kejahatan dan pelanggaran hanya dapat dicegah dan dikurangi, tetapi sulit untuk diberantas secara tuntas. Antisipasi atas kejahatan dan pelanggaran tersebut diantaranya dengan memfungsikan instrumen hukum pidana secara efektif dan tepat melalui penegakan hukum (law enforcement). Kejahatan mengenai pemalsuan atau di singkat kejahatan pemalsuan adalah berupa kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur keadaan ketidakbenaran atau palsu atas sesuatu (objek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Pemalsuan Surat diatur dalam Pasal 263-274 KUHP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui modus pemalsuan SIM oleh oknum aparat kepolisian, mengetahui penegakan hukum terhadap pemalsuan SIM, mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pemalsuan SIM di Ditreskrim Umum Polda Sumut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Modus Pemalsuan Surat Izin Mengemudi oleh Oknum Aparat Kepolisian dilakukan dengan cara menawarkan pembuatan SIM terhadap masyarakat menggunakan jabatannya agar masyarakat percaya, serta mengantar dan menjemput berkas dari masyarakat secara langsung. Penegakan hukum terhadap pemalsuan SIM dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai dengan pengaturan yang terdapat dalam KUHP pada pasal 263 dan Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Disiplin Terhadap Oknum Aparat Kepolisian. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum terhadap Pemalsuan Surat Izin Mengemudi di Ditreskrim Umum Polda Sumut yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan yang mendukung kejahatan itu terjadien_US
dc.subjectKejahatanen_US
dc.subjectPemalsuanen_US
dc.subjectSIMen_US
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Oknum Aparat Kepolisian Yang Terlibatpemalsuan Surat Izin Mengemudi (Studi di Ditreskrim Umum Polda Sumut)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf772.08 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.