Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8381
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBatubara, Amin Sahrin-
dc.date.accessioned2020-11-06T05:30:00Z-
dc.date.available2020-11-06T05:30:00Z-
dc.date.issued2018-10-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8381-
dc.description.abstractPasal 1 angka 14 KUHAP mensyaratkan adanya bukti permulaan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun KUHAP tidak menjelaskan lebih lanjut tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan bukti permulaan, khususnya definisi bukti permulaan yang dapat digunakan sebagai dasar penetapan tersangka. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, adalah berdasarkan pada minimal dua alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Sehingga dalam penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana penggunaan alat bukti elektronik dalam menentukan tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan melalui media sosial, kendala dan upaya mengatasinya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan data sekunder dengan mengolah data dengan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh hasil: penggunaan alat bukti dalam penetapan seseorang menjadi tersangka tindak pidana penghinaan/ pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengacu pada bukti permulaan yaitu minimal dua alat bukti yang sah. Bukti print out dokumen elektroni yang berisi muatan penghinaan/pencemaran nama baik melalui media sosial seperti facebook, twitter, instagram, email dan lain-lainnya harus terlebih dahulu dilakukan uji forensik digital; Kendala penggunaan alat bukti elektronik dalam proses penyidikan tindak pidana penghinaan melalui media sosial di Polda Sumatera Utara yaitu penggunaan media sosial yang tidak sesuai dengan pelaku tindak pidana. Kendala selanjutnya adalah minimnya sarana yang dimiliki oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan masih rendahnya pengetahuan personil Kepolisian Daerah Sumatera Utara terhadap dalam hal penggunaan alat bukti dokumen elektronik serta kendala menganai belum adanya suatu aturan standar dan panduan teknis dalam melakukan identifikasi, pengumpulan, akuisisi, dan pemeliharaan bukti digital berdasarkan ISO/SNI 27037; Upaya dalam mengatasi kendala penggunaan alat bukti elektronik dalam proses penyidikan tindak pidana penghinaan melalui media sosial di Polda Sumatera Utara yaitu meminta keterangan ahli, mengadakan pelatihan-pelatihan, mengusulkan percepatan pembentukan standar dan panduan teknis dalam melakukan identifikasi, pengumpulan, akuisisi, dan pemeliharaan bukti digital berdasarkan ISO/SNI 27037.en_US
dc.subjectAlat Bukti Elektroniken_US
dc.subjectTersangkaen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPenghinaanen_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.titlePenggunaan Alat Bukti Elektronik Dalam Menentukan Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AMIN.pdf854.88 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.