Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8379
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNasution, Aldi Syahputra-
dc.date.accessioned2020-11-06T05:26:49Z-
dc.date.available2020-11-06T05:26:49Z-
dc.date.issued2018-04-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8379-
dc.description.abstractPemanggilan oleh penyidik pada tingkat pemeriksaan penyidikan, pada prinsipnya berlaku untuk semua tingkat pemeriksaan bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum, yang berlaku untuk pemanggilan pada tingkat pemeriksaan penuntutan dan persidangan. Itu sebabnya kita berpendapat tata cara pemanggilan yang diatur Pasal 227 KUHAP harus dipedomani dalam tingkat pemeriksaan penyidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum perintah membawa yang diterbitkan penyidik terhadap tersangka yang mangkir dari panggilan pemeriksaan, untuk mengetahui pelaksanaan perintah membawa yang diterbitkan penyidik terhadap tersangka yang mangkir dari panggilan pemeriksaan, dan untuk mengetahui kendala perintah membawa yang diterbitkan penyidik terhadap tersangka yang mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelolah data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan dasar hukum atas pemanggilan oleh Penyidik disebutkan dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP merupakan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penyidikan, Pasal 7 ayat (1) huruf e Pasal 11 tentang wewenang Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal pemeriksaan. Untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis. Tenggat waktu Surat Panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan. Serta kendala yang dihadapi aparat Polresta Medan dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan yaitu Minimnya anggaran biaya operasional, sarana dan prasarana, Kurangnya Teknologi dan Teknisi, Kurangnya jumlah personil, Saksi enggan menuturkan keterangan, Kurang peduli terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya, Kurangnya alat bukti, Kurang kerja samaen_US
dc.subjectPerintah membawaen_US
dc.subjectPenyidiken_US
dc.subjectTersangka yang mangkiren_US
dc.titlePerintah Membawa Yang Diterbitkan Penyidik Terhadap Tersangka Yang Mangkir Dari Panggilan Pemeriksaan Dengan Alasan Sakit (Studi di Polrestabes Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf701.97 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.