Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8364
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorYulianta, Agus-
dc.date.accessioned2020-11-06T05:06:32Z-
dc.date.available2020-11-06T05:06:32Z-
dc.date.issued2016-10-25-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8364-
dc.description.abstractTindak Pidana Pencurian merupakan salah satu kejahatan tertua yang pernah ada dalam jagat kehidupan manusia. Berbagai macam faktor dan alasan sosial sehingga kejahatan ini sukar untuk dihentaskan. Kejahatan pencurian tidak selalu dilakukan oleh “kasta sosial” paling bawah (miskin), melainkan juga dilakukan oleh “kasta sosial” menengah ke atas. Bahkan, kejahatan pencurian ini dilakukan pula karena dorongan psikologis atau yang lebih dikenal dengan “kleptomani”. Karenanya, tidaklah heran jika dilingkungan perusahaan PT. Coca Cola yang mempekerjakan ribuan karyawan juga terjadi kejahatan pencurian, yang cukup meresahkan dan bahkan telah menimbulkan kerugian bagi pemilik modal, Sehingga kejahatan ini perlu diteliti dari aspek hukum pidana, dan kriminologi untuk mengetahui bentuk – bentuk pencurian itu dilakukan, serta meneliti sanksi pidana yang mungkin dapat dijatuhkan bagi pelaku kejahatan ini. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Pertama, Untuk mengetahui analisis hukum pidana bagi pegawai yang melakukan pencurian barang di perusahaan PT. Coca Cola; Kedua, Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pencurian di perusahaan PT. Coca Cola; dan Ketiga, Untuk mengetahui sanksi pidana yang akan diterima pegawai pelaku pencurian di perusahaan PT. Coca Cola. Karena itu, dalam melakukan penelitian ini, penulis memilih Metode penelitian yuridis-empiris dengan menggunakan analisis kualitatif, serta dengan mendeskripsikan seluruh pokok-pokok masalah, yang disertai dengan kesimpulan, serta rekomendasi (saran) terhadap hasil penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa kejahatan pencurian telah diatur dalam Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memuat tentang pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian ringan. Sedangkan bentuk – bentuk kejahatan pencurian yang terjadi di perusahaan PT. Coca Cola adalah dengan cara mencuri digudang untuk dipasarkan sendiri, modus perampokan, memanipulasi laporan hasil penjualan barang, dan mengambil bahan-bahan produksi. Karena itu, kejahatan pencurian sebagaimana telah diatur dalam KUHP menurut jenis delik pencuriannya dapat dihukum paling ringan selama 3 bulan penjara, dan hukuman paling berat jika mengakibatkan matinya korban dapat dihukum pidana mati.en_US
dc.subjectHukum Pidanaen_US
dc.subjectPencurianen_US
dc.subjectBarangen_US
dc.titleKajian Kriminologi Terhadap Pelaku Pencurian Barang Perusahaan (Studi Di PT. Coco Cola)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf881.94 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.