Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8355
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPane, Affandi-
dc.date.accessioned2020-11-06T04:59:57Z-
dc.date.available2020-11-06T04:59:57Z-
dc.date.issued2016-03-30-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8355-
dc.description.abstractPembahasan penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menyuruh anak melakukan pengemisan. Perintah menyuruh anak melakukan pengemisan selain muncul dari orang tua si anak juga dapat muncul dari pihakpihak tertentu yang melakukan pengkoordinasian anak dalam melakukan pengemisan. Adapun permasalahan penelitian ini adalah apa penyebab anak diekploitasi untuk dijadikan sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pelaku yang menyuruh anak sebagai pengemis, bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menuruh anak sebagai pengemis. Sifat/materi penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah deskriptif analisis yang mengarah penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum doktriner. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan penyebab anak diekploitasi untuk dijadikan sebagai pelaku tindak pidana adalah faktor Internal. Faktor internal ini lebih mengarah kepada faktor keadaan sebuah keluarga dimana digambarkan suatu keadaan di dalam diri individu dan keluarga anak yang dieksploitasi untuk dijadikan pengemis yang mendorong mereka untuk melakukan kegiatan mengemis. Faktor tersebut adalah kemiskinan individu dan keluarga, umur, pendidikan formal, ijin orang tua, rendahnya ketrampilan serta sikap mental. Kebijakan hukum pidana terhadap pelaku yang menyuruh anak sebagai pengemis dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana sehingga kepada pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda atau kedua-duanya sekaligus. Ancaman pidana penjara adalah paling lama 10 (sepuluh) tahun, sedangkan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menuruh anak sebagai pengemis adalah perbuatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 301 KUH Pidana dan Pasal 76 I dan Pasal 88 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur perihal menyuruh anak melakukan pengemisan adalah merupakan perbuatan pidana dan kepada pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectPengemisen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Yang Menyuruh Anak Sebagai Pengemis Persfektif Hukum Perlindungan Anakgemis Persfektif Hukum Perlindungan Anaken_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AFFANDI PANE.pdf1.1 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.