Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/827
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFahmi, Najib-
dc.date.accessioned2020-03-01T05:32:51Z-
dc.date.available2020-03-01T05:32:51Z-
dc.date.issued2018-03-28-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/827-
dc.description.abstractKejahatan seksual terhadap anak kerap kali terjadi khususnya di wilayah hukum Polres Deli Serdang, sebagaimana tercatat jumlah kasus pencabulan anak selalu mendominasi jika dibandingkan dengan jumlah kasus-kasus kriminal lainnya. Anak yang menjadi korban kekerasan dalam kehidupan sehari-hari, yang menunjukkan bagaimana lemahnya posisi anak ketika mengalami kekerasan terhadap dirinya. Anak sangat rentan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang di sekitarnya, di ruang-ruang publik, bahkan di rumahnya sendiri. Pencabulan merupakan suatu pelanggaran hak anak dan tidak ada suatu alasan yang dapat membenarkan tindak pidana tersebut, baik dari segi moral, susila dan agama. Dari data pelaporan kasus pencabulan pada Kepolisian Resort Deli Serdang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tahun 2013 sampai dengan Februari Tahun 2016, keseluruhannya terdapat 790 kasus jumlahnya. Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan persentase 47,59% yaitu 376 kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui modus tindak pidana pencabulan anak di wilayah hukum Polres Deli Serdang, faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan anak di wilayah hukum Polres Deli Serdang serta upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di wilayah hukum Polres Deli Serdang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data primer dan sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, serta alat pengumpul data yang digunakan yaitu studi dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa modus tindak pidana pencabulan anak di wilayah hukum Polres Deli Serdang di antaranya pelaku mengajak berkenalan, memberikan minuman yang telah dicampurkan obat, mengajak bermain ataupun berbicara, melalui media elektronik berupa jejaring sosial, menculik, menghipnotis, serta melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap anak. Adapun faktor penyebabnya karena faktor rendahnya kesadaran hukum masyarakat, faktor pengaruh kebudayaan di masyarakat, faktor penegak hukum, faktor masih lemahnya undang-undang tentang perlindungan anak, faktor pendidikan pelaku serta faktor peranan korban pencabulan itu sendiri. Upaya penanggulangan yang dilakukan dengan mengembangkan budaya hokum di masyarakat, mengembangkan dan meningkatkan upaya proaktif dan interaktif dalam rangka pembinaan kehidupan masyarakat, serta mengembangkan dan meningkatkan upaya pencegahan yang dapat berkembang ke arah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.en_US
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Sumatera Utaraen_US
dc.subjectSanksi Pidanaen_US
dc.subjectPenanggulanganen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPelecehan Seksualen_US
dc.titleUpaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi di Polres Deli Serdang)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi di Polres Deli Serdang).pdfFulltext5.81 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.