Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8243
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSiregar, Zainul Akmal-
dc.date.accessioned2020-11-06T01:59:21Z-
dc.date.available2020-11-06T01:59:21Z-
dc.date.issued2019-10-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8243-
dc.description.abstractPerjanjian kredit dengan jaminan polis asuransi di PT Asuransi Jiwasraya hampir sama dengan perjanjian kredit pada umumnya, di mana salah satu syarat perjanjiannya harus ada benda yang dijadikan sebagai jaminannya, dalam hal ini benda yang menjadi jaminan adalah polis asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pemberian fasilitas kredit dengan jaminan polis asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya Medan, mengetahui prosedur pemberian fasilitas kredit dengan jaminan polis asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya Medan, untuk mengetahui akibat hukum jika salahsatu pihak wanprestasi terhadap pemberian fasilitas kredit pada PT Asuransi Jiwasraya Medan.Motode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisi permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan bahan hukum sekunder dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Pengaturan hukum pemberian fasilitas kredit dengan jaminan polis asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya Medan, sejauh ini tidak ada yang mengatur secara khusus tentang tata cara dan ketentuan serta kewajiban para pihak, walaupun disinggung dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK/.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang hanya menerangkan sebatas pengertian pinjaman polis, prakteknya hingga kini pinjaman polis hanya berlandaskan akta pinjaman polis pertanggungan perorangan yang dibuat dan telah disepakati para pihak yakni kreditur dan debitur. Prosedur pemberian fasilitas kredit dengan jaminan polis asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya Medan, yaitu harus menjadi debitur asuransi Jiwasraya. Polis asuransi tersebut harus mempunyai nilai tunai minimal dua tahun. Menyerahkan polis kepada pihak asuransi, Jumlah pinjaman akan dikenakan tingkat bunga sekian persen per tahun. Akibat hukum jika salah satu pihak wanprestasi terhadap pemberian fasilitas kredit dengan jaminan polis asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya Medan, dalam pelaksanaannya pihak kreditur belum pernah melakukan wanprestasi namun pihak debitur sejauh ini terdapat 20-an debitur yang pernah mengalami kredit macet, 5 debitur diantaranya dilakukan tebus polis atau putus kontrak. Sisanya dilakukan kapitalisasi.en_US
dc.subjectFasilitas Krediten_US
dc.subjectJaminanen_US
dc.subjectPolis Asuransien_US
dc.titleAnalisis Hukum Pemberian Fasilitas Kredit Dengan Jaminan Polis Asuransi Pada PT Asuransi Jiwasraya Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ZAINUL AKMAL SIREGAR.pdf992.81 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.