Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/814
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZaituniah, Wilda-
dc.date.accessioned2020-03-01T05:25:58Z-
dc.date.available2020-03-01T05:25:58Z-
dc.date.issued2018-10-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/814-
dc.description.abstractSeorang penyidik dalam menjalankan tugas tidak lepas dari berbagai kesalahan baik kesalahan dalam penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan yang menimbulkan konsekuensi hukum dalam pelaksanaannya. Adanya gugatan praperadilan menjadikan hak-hak tersangka dapat terlindungi, sehingga ketika putusan praperadilan telah diputus oleh Hakim mengenai adanya prosedur yang salah dilakukan oleh penyidik dalam tahap penyidikan, maka sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan penyidik dapat melakukan penyidikan kembali, guna mengungkapkan peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi. Adapun tujuan adalah untuk mengetahui pengaturan hukum penyidikan kembali terhadap perkara yang telah ada putusan praperadilan, untuk mengetahui proses penyidikan kembali terhadap perkara yang telah ada putusan praperadilan, dan untuk mengetahui hambatan penyidik dalam melakukan penyidikan kembali terhadap perkara yang telah ada putusan praperadilan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normative dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dengan penyidik ditreskrim Polrestabes Medan, dan didukung oleh data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaran bahwa pengaturan hukum proses penyidikan kembali terhadap perkara yang telah ada putusan praperadilan pada dasarnya mengacu pada aturan dalam Pasal 184 KUHAP, sebagaimana penyidikan kembali dapat dilakukan jika penyidik telah menemukan bukti permulaan yang secukupnya dua alat bukti yang sah sebagaimana bukti permulaan yang cukup merujuk pada Pasal 33 ayat (1) Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Proses penyidikan kembali terhadap perkara yang telah ada putusan praperadilan dilakukan dengan menghormati terlebih dahulu putusan praperadilan yang memutus perkara yang pada pokoknya memerintahkan untuk melakukan penghentian penyidikan yang dilakukan, setelah tersangka di lakukan pembebasan, maka pihak kepolisian dapat kembali melakukan penyidikan dengan dasar adanya penemuan bukti baru dalam perkara tersebut. Hambatan penyidik dalam melakukan penyidikan kembali terhadap perkara yang telah ada putusan praperadilan diantaranya terhambat oleh faktor hukumnya yang belum mengatur secara jelas mengenai tindakan penyidikan kembali setelah ada putusan praperadilan, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor kesadaran masyarakat, serta faktor budaya yang belum memahami adanya tindakan penyidikan kembali tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Sumatera Utaraen_US
dc.subjectProseduren_US
dc.subjectPenyidikan Kembalien_US
dc.subjectPutusan Praperadilanen_US
dc.subjectTIndak Pidanaen_US
dc.titleProsedur Penyidik Dalam Melakukan Penyidikan Kembali Terhadap Perkara Yang Telah Ada Putusan Praperadilan (Studi di Sat Reskrim Polrestabes Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.