Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/803
Title: Penggunaan Kamera Pengintai Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembobolan Uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)
Authors: Amanda, Nur Sylfida
Keywords: Sanksi Pidana;Pencabulan Anak;Tindak Pidana;Pelecehan Seksual
Issue Date: 6-Jun-2018
Abstract: Tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah merupakan tindak pidana (kejahatan) yang tidak ada henti-hentinya selalu terjadi dan berkembang di tengah-tengah masyarakat sepanjang masyarakat itu terus mengadakan interaksi sosial satu dengan yang lainnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencabulan, bagaimana tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sei Rampah terhadap pelaku tindak pidana pencabulan, apa akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencabulan anak yang menikahi korban. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu melakukan wawancara dengan Juwita, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencabulan diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang khusus melindungi hak-hak anak korban kejahatan. Dibandingkan dengan KUHP, maka Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak korban pencabulan. Tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sei Rampah terhadap pelaku tindak pidana pencabulan adalah dengan melakukan tuntutan dan dakwaan terhadap pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milyar). Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencabulan anak yang menikahi korban dikenakan dakwaan dan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Menikahi korban tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan terhadap anak tetapi hanya merupakan salah satu yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku perbuatan cabul.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/803
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.