Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8016
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAlawiyah, Tuti-
dc.date.accessioned2020-11-05T07:57:52Z-
dc.date.available2020-11-05T07:57:52Z-
dc.date.issued2019-10-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8016-
dc.description.abstractPersekongkolan adalah sebagai bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Penelitian ini membahas salah satu putusan KPPU dengan Nomor 04/KPPU-I/2016, yang didalam amar putusannya menyatakan bahwa para pelaku usaha yang bergerak didalam bidang transportasi (sepeda motor) yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normatif yang mengambil data sekunder dengan mengkaji sumber yang berasal dari buku-buku dan karya ilmiah dan data primer yang berasal dari Undang-Undang yang mengikat dalam penelitian ini, kemudian bahan hukum tersier dengan menggunakan studi dokumen di perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan perpustakaan Perguruan Tinggi lainnya. Kemudian data yang sudah terkumpul dianalisis dengan mempergunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa studi ini betujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk persekongkolan yang dilakukan pelaku usaha dalam menetapkan harga dengan acuan KPPU untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penetapan harga PT. Yamaha Indonesia dan PT. Astra Honda Motor. Hal ini juga untuk mengetahui bagaimana kerugian yang timbul terhadap persekongkolan harga oleh Perusahaan yang mempoduksi motor sejenis terhadap konsumen. Terdapat beberapa kejanggalan dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh kedua produsen sepeda motor tersebut, sehingga penelitian ini juga untuk menegtahui bagaimana implikasi hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan persekongkolan dalam penetapan harga sepeda motor sejenis. Pembuktian mengenai adanya perjanjian demi memenuhi unsur-unsur pelanggaran memeng sulit, namun terdapat persamaan harga dalam harga jual sepeda motor bebek dan matic antara kedua produsen tersebut. Padahal seharusnya, apabila kedua produsen tersebut tidak memiliki kesepakatan atau perjanjian mengenai penetapan harga, maka akan terjadi persaingan usaha untuk saling menurunkan harga, khususnya untuk PT. Yamaha indonesia. Berdasarkan asumsi tersebut serta terpenuhinya unsur-unsur lain, maka kedua produsen tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 5 mengenai Penetapan Hargaen_US
dc.subjectPelaku Usahaen_US
dc.subjectPersekongkolanen_US
dc.subjectPenetapan Hargaen_US
dc.titleKajian Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Persekongkolan Dalam Penetapan Harga Sepeda Motor Sejenisen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI TUTI.pdf1.58 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.