Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8008
Title: Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Sewa Aset PT. Kereta Api Indonesia
Authors: Darwis, Try Mutia
Keywords: Perjanjian;Sewa
Issue Date: 9-Oct-2019
Abstract: Perjanjian sewa aset PT. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara dilaksanakan dalam bentuk perjanjian standar kontrak yang di dalamnya tercantum hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana lahirnya perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia dan dasar hukumnya, bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia, bagaimana akibat hukum terhadap para pihak dalam perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif dan metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan penelitian di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara Medan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa jahirnya perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia adalah berdasarkan kesepakatan para pihak dan ditanda tangani perjanjian tersebut. Dasar hukum perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menyewakan aset tanah milik negara yang dikuasainya kepada pihak lain adalah sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No.PER13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Asset Tetap BUMN yang dalam peraturan tersebut telah dijelaskan secara rinci mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh mitra yang menyewa lahan BUMN. Selain itu ketentuan waktu penyewaan juga telah diatur sesuai dengan keputusan Direksi PT. KAI (Persero) No.Kep.U/KA.102/IV/KA-2016 tentang petunjuk pendayagunaan asset tetap perusahaan untuk jangka waktu sampai lima tahun. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia adalah penyewa berhak menggunakan objek sewa. Kewajiban penyewa adalah membayar harga sewa. Akibat hukum terhadap para pihak dalam perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia adalah terjadinya hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban.Akibat hukum pembatalan perjanjian sewa aset PT. Kereta Api Indonesia adalah diberikan uang ganti rugi senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) dan setelah pembangunan proyek jalur layang kereta api, maka warga boleh kembali menyewa lahan PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Adapun lahan yang boleh disewa yakni arealnya berada 12 (dua belas) meter di luar jalur hijau. Terhadap warga masyarakat yang menempati aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tanpa ada perjanjian sewa menyewa, maka tidak akan diberikan uang ganti rugi karena tanah itu adalah aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sehingga tidak ada ganti rugi.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8008
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI TRY MUTIA DARWIS.pdf999.18 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.