Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7821
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHaryati, Sri-
dc.date.accessioned2020-11-05T03:46:17Z-
dc.date.available2020-11-05T03:46:17Z-
dc.date.issued2019-03-19-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7821-
dc.description.abstractDinas Perumahan Kawasan Permukiman dan penataan Ruang Kota Medan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang tata ruang dan tata bangunan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. yang bertugas menata ruang Kota Medan dengan baik. Peraturan Walikota Medan Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penataan Reklame, hendaknya dilaksanakan dan diterapkan lebih tegas oleh pemerintah Kota Medan kepada penyelenggarapenyelenggara reklame. Hal tersebut perlu dilakukan karena pada saat ini di wilayah Kota Medan mempunyai banyak sekali reklame dari berbagai bentuk, jenis, gambar, ukuran serta warna yang beraneka ragam bahkan ada yang sudah habis masa izinnya masih berdiri tegak di sepanjang jalan di Kota Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dan penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris). dengan ini peneliti menggunakan pendekatan yuridis empiris yang bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data skunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Prosedur izin reklame di Kota Medan ditangani oleh Dinas yang ditunjuk dalam pasal 17 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 16 Tahun 2017 tentang penataan reklame dan harus memenuhi syaratsyarat berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 65 Tahun 2018 tentang pajak reklame yaitu pada pasal 16, sanksi terhadap pelanggaran izin reklame yakni paksaan pemerintah, penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin, subsidi, pembayaran) dan sebagainya, pengenaan uang paksa oleh dan oleh pemerintah dan pengenaan denda administrasi, Penataan reklame yang di atur dalam BAB II Peraturan Wali Kota Medan Nomor 16 Tahun 2017 tentang penataan reklame yaitu penataan reklame harus sesuai dengan titik lokasi dan penataan letak yakni terbagi menjadi dua yaitu titik lokasi persil dan lokasi bukan persil. Adapun kendala yang di alami Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang yaitu adanya faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penataan reklame, yaitu faktor tenis dan faktor non teknis, dan upaya yang dilakukan dinas perumahan kawasan permukiman dan penataan ruang adalah mengajukan perubahan regulasi terkait sanksi pelanggaran reklame.en_US
dc.subjectDinasen_US
dc.subjectPenataanen_US
dc.subjectPeranen_US
dc.subjectReklameen_US
dc.titlePeran Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Penataan Ruang Dalam Penataan Reklame Di Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf1.58 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.