Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7811
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSupriadi-
dc.date.accessioned2020-11-05T03:22:04Z-
dc.date.available2020-11-05T03:22:04Z-
dc.date.issued2019-10-09-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7811-
dc.description.abstractPidana bersyarat merupakan suatu system pidana di dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Hukum pidana tidak hanya bertujuan untuk memberikan pidana atau nestapa kepada pelanggar- pelanggar hukum, tetapi bertujuan pula untuk mendidik, membina, mengadakan pencegahan supaya orang tidak akan melakukan perbuatan pidana. Hukum pidana material yang berlaku di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Perundangan Pusat maupun PeraturanPeraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana. Di dalam Pasal 14 a KUHP dimuat wewenang hakim untuk memberikan putusan pidana bersyarat dalam hal pidana yang dijatuhkan tidak lebih dari satu tahun penjara,dan dimuat syarat umum pula yaitu terpidana tidak boleh melakuakan perbuatanyang dipidana selama masa percobaan. Penelitian ini bertujuan Mengkaji peraturan Hukum Pidana bersyarat. Mengkaji faktor penerapan hukum pidana bersyarat terhadap ketua Yayasan yang mengeluarkan Ijazah tanpa hak. Mengkaji akibat hukum terhadap pidana bersyarat bagi ketua Yayasan yang mengeluarkan Ijazah tanpa hak. Penelitian yang dilakukan adalah penlitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang pendekatan yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan – bahan hukum (yang merupakan data sekunder) Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan dipahami bahwa Peraturan hukum bersyarat di dalamnya ditentukan bahwa masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal 492, 504, 505, 506 dan 536 Dan Pada pasal 14a sampai dengan pasal 14f merumuskan tentang peraturan hukum pidana bersyarat. Akibat hukum terhadap pidana bersyarat bagi ketua yayasan yang mengeluarkan ijazah tanpa hak Pada surat putusan Nomor 218 PK/PID.SUS/2017.en_US
dc.subjectHukuman pidana bersyaraten_US
dc.subjectKetua yayasan/pelakuen_US
dc.subjectMengeluarkan ijazah tanpa haken_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Hukuman Pidana Bersyarat Bagi Ketua Yayasan Yang Mengeluarkan Ijazah Tanpa Hak (Analisis Putusan No. 218 PK/Pid.Sus/2017)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SUPRIADI.pdf1.05 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.