Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7764
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorWahyudi, Rizky-
dc.date.accessioned2020-11-05T02:32:33Z-
dc.date.available2020-11-05T02:32:33Z-
dc.date.issued2019-10-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7764-
dc.description.abstractHukum waris merupakan bagian dari hukum perdata dan secara keseluruhan juga merupakan salah satu bagian dari hukum keluarga. Permasalahan yang timbul setelah peristiwa kematian seseorang adalah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan terhadap hak-hak dan kewajiban si pewaris atau orang yang meninggal dunia itu terhadap para ahli warisnya terutama yang masih hidup. Salah satunya tentang halangan menjadi ahli waris yang disebutkan dalam Pasal 173 KHI huruf b, yaitu “ Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat”. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui hukum waris Islam tentang penghalang hak waris, ketentuan Kompilasi Hukum Islam tentang penghalang hak waris dan perspektif Hukum Islam terhadap pasal 173 b Kompilasi Hukum Islam tentang fitnah sebagai penghalang hak mewarisi. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penelusuran literatur dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa memfitnah sebagai halangan kewarisan seperti dalam Pasal 173 huruf b KHI adalah seperti dalam ketentuan Pasal 317 KUH Pidana, bukan memfitnah seperti pengertian masyarakat. Tetapi sebagai ketentuan penghalang dalam kewarisan, harus menjalani dua kali proses persidangan yaitu persidangan terhadap pewaris akibat dari pengaduan palsu (memfitnah) ahli waris, yang selanjutnya tidak terbukti, dan pengadilan terhadap ahli waris yang telah melakukan tindak pidana memfitnah tersebut atas dasar pengaduan dari terfitnah. Keduanya bersifat kumulatif dan tidak terpisahkan. Ketentuan mengenai memfitnah pewaris sebagai halangan dalam menerima harta warisan seperti termuat dalam Pasal 173 huruf b Kompilasi Hukum Islam sebaiknya dikesampingkan terlebih dahulu dan menjadi bahan pertimbangan bagi Hakim Peradilan Agama untuk memakainya atau tidak, karena penulis menemukan ketidaksesuaian dengan Hukum Islam dan mengingat KHI hanya sebagai pedoman bagi hakim yang akan memutuskan.en_US
dc.subjectHukum Warisen_US
dc.subjectKompilasi Hukum Islamen_US
dc.subjectPenghalang Mewarisien_US
dc.titleAnalisis Hukum Islam Terhadap Pasal 173 B Kompilasi Hukum Islam Tentang Fitnah Sebagai Penghalang Mewarisien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RIZKY WAHYUDI.pdf894.37 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.