Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7449
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAnggawirya, Rifki Erhan-
dc.date.accessioned2020-11-04T05:16:29Z-
dc.date.available2020-11-04T05:16:29Z-
dc.date.issued2019-10-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7449-
dc.description.abstractPerbuatan Eksibisionisme yang dilakukan terhadap anak, dapat dilihat salah satu kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 865K/Pid.Sus/2013, dimana hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum. Namun, ada alasan yang bisa mengurangi hukuman bagi terdakwa, yaitu penyakit yang diderita oleh terdakwa yaitu kelainan seks jenis eksibisionisme dimana terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku eksibisionisme, analisis Hakim yang memvonis pelaku eksibisionisme pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, serta Kontroversial Putusan Hakim yang membebaskan pelaku eksibisionisme pada tingkat Kasasi. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku eksibisionisme dalam KUHP dirumuskan dalam Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) KUHP. Analisis hakim yang memvonis pelaku eksibionisme pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pada dasarnya sudah sesuai, karena hakim menggunakan teori monistis yang dimana tidak memisahkan antara tindak pidana dengan kesalahan. Karena kesalahan merupakan unsur tindak pidana, maka berdasarkan asas „tiada pidana tanpa kesalahan‟, Terbuktinya seluruh unsur tindak pidana dapat membuktikan tindak pidana sekaligus adanya pertanggungjawaban pidana bagi pelaku eksibionisme. Kontroversial Putusan Hakim yang membebaskan pelaku eksibisionisme pada tingkat Kasasi bahwa Hakim kasasi beralasan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena perbuatan Terdakwa tidak dapat diterapkan dakwaan alternatif Kedua Pasal 290 ke-2 KUHPidana atau dakwaan ketiga Pasal 281 ke-2 KUHPidana sebab korbannya adalah anak. Serta terdakwa juga harus dibebaskan atas perbuatannya, walaupun ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, akan tetapi adanya Pasal 44 KUHP menjadikan terdakwa tidak dapat dibebankan pertanggungjawban perbuatannya.en_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectEksibisionismeen_US
dc.titleKontroversial Putusan Hakim Dalam Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Eksibisionisme Terhadap Anak (Analisis Putusan 865K/Pid.Sus/2013)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RIFKI ERHAN ANGGAWIRYA.pdf1.02 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.