Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7447
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAkbar, Ridwan-
dc.date.accessioned2020-11-04T05:13:01Z-
dc.date.available2020-11-04T05:13:01Z-
dc.date.issued2019-10-12-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7447-
dc.description.abstractBisnis Paytren merupakan salah satu bisnis penjualan langsung berjenjang yang telah diakui legalitasnya sebagai Penjualan Langsung Berjenjang Syari’ah (PLBS), bergerak sama dalam membangun jaringan (network) yakni melalui bisnis penjualan langsung (direct selling) kepada para konsumen dengan menerapkan sistem yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Syari’ah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan penelitian asas perjanjian dalam Islam dan hukum Perdata yang dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan tertentu atau hukum tertulis dan kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa konsep perjanjian dalam KUHPerdata melalui media online yang dibuat oleh para pihak di Indonesia tidak secara khusus diatur di dalam KUHPerdata, namun dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik kesepakatan merupakan salah satu syarat sahnya sebuah perjanjian. Setiap perbuatan manusia dalam kegiatan mu’amalah termasuk perbuatan perjanjian memiliki nilai tanggung jawab kepada masyarakat, kepada pihak kedua, kepada diri sendiri dan kepada Allah SWT. Prinsip lainnya adalah prinsip kebolehan (Mabda al-Ibahah) yang artinya segala sesuatu diperbolehkan sampai terdapat adanya dalil yang melarang. Hukum perjanjian yang dilakukan secara online dalam hukum perdata dan hukum Islam memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya terletak pada maksud dari pengertian perjanjian atau akad dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang samasama menimbulkan kesepakatan antara para pihak yang melakukan perjanjian dan menimbulkan hubungan hukum.Kepastian hukum perjanjian yang dilakukan secara online dalam bisnis Paytren adalah pertanggungjawaban dalam perjanjian perjanjian online paytrenapabila pelaku usaha melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban berupa ganti rugi.en_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectPerjanjian Onlineen_US
dc.subjectPaytrenen_US
dc.titleKepastian Hukum Perjanjian Online PT. Paytren Dengan Mitra Bisnis Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RIDWAN AKBAR.pdf1.08 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.