Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7431
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHasyim, Rhizka Annisa-
dc.date.accessioned2020-11-04T05:01:38Z-
dc.date.available2020-11-04T05:01:38Z-
dc.date.issued2019-10-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7431-
dc.description.abstractMenurut Hukum Waris adat Minangkabau, harta peninggalan jatuh ketangan anggota kerabat dari garis keibuan yang dalam hal ini adalah anak dari saudara perempuan yang meninggal, yaitu kemenakan-kemenakannya. Sedangkan harta yang telah menjadi pusaka ini diwarisi secara komunal untuk dimanfaatkan atau dimiliki bersama-sama oleh para ahli waris. Sebaliknya kepentingan anakanak orang yang meninggal mendapat perhatian yang utama dalam sistem kewarisan menurut Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap suku minangkabau yang beragama Islam membagikan warisan, untuk mengetahui sistem pembagian harta waris menurut hukum waris minangkabau, dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap suku minangkabau membagikan warisan secara minangkabau. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan hukum terhadap suku minangkabau yang beragama islam membagikan warisan yaitu tidak menggunakan hukum Faraidh Islam, karena masyarakat Minangkabau lebih mengutamakan bagian perempuan (“kaum”). Laki-laki tidak berhak menguasai harta pusaka, hanya saja diperbolehkan untuk menjaga dan memakai. Kemudian Sistem Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Waris Minangkabau yaitu pembagian harta pusaka atau warisan adat Minangkabau hanya berhak dikuasai oleh kaum perempuan, karna harta turun temurun dari ninik, mamak, kemenakan yang disebut berdasarkan dari keturunan ibu atau disebut sistem matrilineal. Serta akibat hukum terhadap suku minangkabau membagikan warisan secara minangkabau adalah selama ada perjanjian hitam diatas putih tidak ada masalah. Ketika terjadi sengketa pun mereka hanya menyelesaikan dengan cara musyawarah dan melibatkan anggota keluarga.en_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectWarisanen_US
dc.subjectAdat Minangkabauen_US
dc.titleAkibat Hukum Terhadap Suku Minangkabau Yang Beragama Islam Membagikan Warisan Secara Adat Minangkabauen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RHIZKA ANNISA HASYIM.pdf901.45 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.