Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7422
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPutra, Reza Arif Tri-
dc.date.accessioned2020-11-04T04:50:27Z-
dc.date.available2020-11-04T04:50:27Z-
dc.date.issued2019-03-15-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7422-
dc.description.abstractPenerapan Diversi dalam proses peradilan anak bersifat wajib (imperatif). Kewajiban bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan Diversi dalam proses peradilan Anak diatur dan disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat (1), yang menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan “wajib” diupayakan Diversi. pelaksanaan Diversi dilakukan dengan cara mengadakan musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan antara korban dan orang tua/walinya dengan anak/pelaku atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskripsi dengan jenis penelitian empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang mengacu pada permasalahan: 1) Bagaimana pengaturan hukum penghentian penyidikan dengan alasan Diversi atas tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak. 2) Bagaimana mekanisme penghentian penyidikan dengan alasan Diversi atas tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak. Bagaimana hambatan dalam penghentian penyidikan dengan alasan Diversi atas tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh diketahui bahwa Pengaturan hukum penghentian penyidikan dengan alasan Diversi atas tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak berbeda dengan ketentuan penghentian penyidikan yang diatur dalam Pasal 109 KUHAP, baik itu mengenai alasan, tujuan dan mekanisme penerapannya. Diversi bukanlah dimaksudkan untuk menghentikan penyidikan, melainkan mengalihkan proses penyelesaikan perkara dari proses peradilan formal ke peradilan informal. Kesepakatan diversi antara korban dengan pelaku menjadi dasar untuk dilakukannya penghentian penyidikan. Mekanisme penghentian penyidikan dengan alasan Diversi atas tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak diawali dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik PPA, yang kemudian dilanjutnya proses pertemuan antara korban dan pelaku untuk proses negosiasi demi tercapainya kesepakatan diversi yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penghentian penyidikan. Hambatan penyidik PPA Polrestabes Medan dalam penghentian penyidikan dengan alasan Diversi atas tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak, yakni sulitnya mencapai kesepakatan antara korban dengan pelaku dalam proses diversi.en_US
dc.subjectDiversien_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.subjectPelecehan Seksual Anaken_US
dc.titleDiversi Sebagai Alasan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Anak (Penelitian Pada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI REZA.pdf5.01 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.