Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7276
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorCane, Rahmad Miko-
dc.date.accessioned2020-11-04T01:23:27Z-
dc.date.available2020-11-04T01:23:27Z-
dc.date.issued2019-10-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7276-
dc.description.abstractDalam pelaksanaannya penagihan pajak haruslah dilandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mempunyai kekuatan hukum baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur pajaknya. Dasar hukum melakukan tindakan penagihan pajak adalah Undang-undang No.19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis dan menjelaskan pemeriksaan pajak dalam meningkatkan penerimaan tunggakan pajak pada KPP Pratama Binjai. Untuk menganalisis dan menjelaskan penagihan pajak aktif dalam meningkatkan penerimaan tunggakan pajak pada KPP Pratama Binjai. Untuk menganalisis dan menjelaskan faktor yang menyebabkan jumlah tunggakan pajak mengalami peningkatan di KPP Pratama Binjai. Hasil dari pembahasan pada penelitian ini adalah Pemeriksaan pajak belum dapat meningkatkan penerimaan pajak hal ini disebabkan oleh kondisi internal perusahaan yaitu perusahaan yang mengalami kerugian dan kebijakan pemerintah yang menetapkan Ketentuan Umum Perpajakan. Penagihan pajak aktif belum dapat meningkatkan penerimaan pajak di KPP Pratama Binjai. Faktor yang dapat meningkatkan tunggakan pajak adalah menurunya kesadaran WP dalam membayar pajak, sistem administrasi perpajakan, petugas fiskus dan pengetahuan WP tentang perpajakan.en_US
dc.subjectPemeriksaan Pajaken_US
dc.subjectPenagihan Pajaken_US
dc.titleAnalisis Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Pada KPP Pratama Binjai.en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RAHMAD MIKO CANE.pdf3.94 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.