Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7212
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSyaf, Ari Muliya-
dc.date.accessioned2020-11-03T08:10:05Z-
dc.date.available2020-11-03T08:10:05Z-
dc.date.issued2019-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7212-
dc.description.abstractMasalah sosial sekarang ini kebanyakan juga menimpa seorang anak. Dimana anak tersebut masih perlu diperhatikan kepentingannya sebagai seorang anak yang petut dilindungi segala yang berkaitan dengan hak-haknya untuk hidup. Masa perkembangan anak adalah masa emas sekaligus masa yang peling penting.oleh karna itu diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang membahayakan atau yang merusak masa depan anak. Sedangkan pada hari anak nasional 2018, komisi perlindungan anak Indonesia mengungkapkan bahwa menerima 1885 pengaduan kasus perlindungan anak. Pekerja sosial merupakan profesi yang bidang utamanya berkecimpung dalam kegiatan pelayanan sosial yang terorganisir. Sedangkan menurut maas(1977) mengemukakan enam prinsi dasar yang menjadi landasan para praktisi yang bergerak di level mikro dan membeerikan gambaran lebih baik tentang prinsip-prinsip dalam prkatik kesejahteraan sosial ( Welfare practice) adapun prinsipprinsip pekerja sosial yang berdasarkan urutan yang dibuat maas yaitu, penerimaan, komunikasi, individualisasi, partisipasi, kerahasiaan, kesadaran diri petugas. Menjadi seorang pekerja sosial professional harus memahami seluruh subsistem dalam sistem kesejahteraan sosial secara meneyeluruh, agar dapat melaksanakan peran sesuai dengan tanggung jawab. Pekerja sosial professional harus memiliki suatu kerangka kerja yang dapat diaplikasikan untuk membimbing pemahaman ataupun aksi resfonsip terhadap keaneka ragaman masalah-masalah sosial.kode etik merupakan salah satu unsur dalam sebuah profesi oleh karena itu keberadaan kode etik menjadi sebuah keharusan untuk dijadikan pedoman perilaku. Begitu pula dengan kode etik pekerja sosial. Penelitian ini tergolong tife penelitian deskriptif kualitatif untuk menggambarkan penerapan prinsip etik pekerja sosial dalam mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum dikabupaten aceh singkil. Jumlah narasumber dalam penelitian ini adalah sebanyak enam orang diantaranya lima anak yang berhadapan dengan hukum dan satu pekerja soaial. Dalam melaksanakan tugasnya pekerja sosial yang ada dikabupaten aceh singkil sudah menerapkan prinsip-prinsip etiknya.en_US
dc.subjectpenerapan prinsip etik pekerja sosialen_US
dc.subjectanak yang berhadapn dengan hukumen_US
dc.titlePENERAPAN PRINSIP ETIK PEKERJA SOSIAL DALAM MENDAMPINGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI KABUPATEN ACEH SINGKILen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Social Welfare Sciences

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi.pdf1.29 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.