Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6997
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAnhar, M. Bait-
dc.date.accessioned2020-11-03T02:37:44Z-
dc.date.available2020-11-03T02:37:44Z-
dc.date.issued2019-10-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6997-
dc.description.abstractBisnis gadai sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia, meski belakangan muncul pemain-pemain baru di bisnis ini. Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini ada sekitar 600 pelaku usaha gadai swasta yang berdiri di Indonesia. Jumlah tersebut merupakan pelaku bisnis gadai yang memiliki modal besar. Di luar itu, tentu ada pelaku-pelaku kecil yang juga menjalankan bisnis ini. Maraknya bisnis gadai di Indonesia tidak lepas dari tingginya permintaan di masyarakat terhadap kebutuhan pendanaan yang mudah. Dengan gadai, masyarakat bisa mendapatkan dana secara cepat dengan mengagunkan barang-barang yang dimilikinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan gadai swasta dalam praktik gadai barang di Kota Medan, peran OJK dalam mengawasi perusahaan gadai swasta dalam praktik gadai barang di Kota Medan, serta upaya dan kendala OJK Dalam pencegahan terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan gadai swasta dalam praktik gadai barang di Kota Medan. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yang didukung dengan data yang didapat dari lapangan yang berupa wawancara dengan narasumber, serta dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan gadai swasta dalam praktik gadai barang di Kota Medan adalah mengenai belum terdaftarnya atau belum adanya perusahaan gadai swasta di Kota Medan yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Medan. Peran OJK dalam mengawasi perusahaan gadai swasta dalam praktik gadai barang di Kota Medan yaitu bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen terhadap praktik gadai barang di Kota Medan serta untuk mendorong pelaku usaha pergadaian yang belum terdaftar atau memiliki izin usaha pergadaian agar dapat mematuhi regulasi yang berlaku. Upaya OJK Dalam pencegahan terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan gadai swasta dalam praktik gadai barang di Kota Medan yaitu dengan memberikan perlindungan dengan cara memberikan peringatan kepada perusahaan yang dianggap menyimpang agar segera memperbaikinya, dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang aktivitas perusahaan yang dapat merugikan masyarakat, dengan begitu OJK dapat meminimalkan kerugian yang diderita masyarakat akibat perbuatan itikad tidak baik perusahaan jasa keuangan.en_US
dc.subjectPeranen_US
dc.subjectOtoritas Jasa Keuanganen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectGadai Barangen_US
dc.titlePeran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Praktik Gadai Barang Pada Perusahaan Gadai Swasta Di Kota Medan (Studi Di Kantor OJK Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI M. BAIT ANHAR.pdf1.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.