Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6976
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAnanta, Kristianto-
dc.date.accessioned2020-11-03T02:10:18Z-
dc.date.available2020-11-03T02:10:18Z-
dc.date.issued2019-10-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6976-
dc.description.abstractDokter merupakan salah satu subjek hukum dalam bidang hukum kesehatan. Hal ini menggabarkan bahwa dokter sebagai tenaga medis dalam bidang pelayanan kesehatan haruslah tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku saat ini. Dalam hal ini merujuk pada hubungan dokter, pihak rumah sakit dan tenaga medis lainnya haruslah menjujung tinggi kode etik dan norma-norma yang berlaku terhadap profesinya. Merujuk pada peristiwa yang terjadi antara pihak tenaga medis dan pasien berdasarkan putusan nomor 97/Pdt.G/2013/PN.Plg serta putusan lainnya dengan nomor perkara 515PK/Pdt/2011 menjadikan gambaran atas tidak terpenuhinnya pemenuhan hak-hak kuhsusnya terhadap konsumen dalam hal ini pasien atas pelayanan tindakan medis oleh tenaga medis. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan tindakan tersebut terjadi salah satunya adalah akibat adanya kelalaian negligence oleh pihak tenaga medis, tidak terpenuhinnya standart pelayanan medis (SPM) serta faktor-faktor lainnya yang menyebabkan suatu perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif artinnya penelitian ini didasari oleh dokumen dokumen yang biasa disebut juga studi pustaka terhadap topik penelitian.adapun sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer, sumber data sekunder yang terdiri dari bahan bahan hukum, bahan hukum primer,bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Kemudian data tersebut yang didapatkan melalui alat pengumpul data dianalisis menggunkan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bentuk-bentuk kelalaian tenaga medis terhadap pasien antara lain keterlambatan penanganan pasien, tidak terlaksanakannya informed consent, serta tidak bersesuaian dengan standar pelayanan medis. Maka akibat tindakan tersebut lahirlah pertanggungjawaban perdata berupa pertanggungjawaban pihak rumah sakit, pertanggungjawaban tenaga medis. Maka atas hal tersebut perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undagan yang berlaku, perlindungan hukum memalalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlidungan hukum melalui kesadaran masyarakat demi tercipatanya tujuan hukum keadilan kepastian dan kemanfaatanen_US
dc.subjectNegligenceen_US
dc.subjectPerbuatan melawan hukumen_US
dc.subjectKesehatanen_US
dc.titleTanggung Jawab Perdata Dokter Yang Melakukan Kelalaian (Negligence) Terhadap Pasien Di Rumah Sakit (Studi Putusan Nomor: 97/Pdt.G/2013/PN.Plg)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI KRISTIANTO ANANTA.pdf690.43 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.