Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6835
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRambe, Siti Fatimah-
dc.date.accessioned2020-11-02T07:18:25Z-
dc.date.available2020-11-02T07:18:25Z-
dc.date.issued2019-10-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6835-
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tatacara penghitungan dan pemungutan, pembayaran dan pelaporan serta penerapan akuntansi PPh Pasal 22 dan mengetahui penerapan akuntansi PPh Pasal 22 pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara. Manfaat penelitian ini untuk menambah wawasan peneliti tentang tatacara penghitungan dan pemungutan, pembayaran dan pelaporan serta penerapan akuntansi PPh Pasal 22. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian deskriptif kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa manusia, yang lebih memperhatikan mengenai karakteristik, kualitas, keterkaitan antar kegiatan. Penelitian ini dilakukan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemungutan Pajak penghasilan pasal 22 yang dilakukan oleh bendahara Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara atas belanja barang sudah sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2016. Penghitungan PPh Pasal 22 pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara yang dipungut belum sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2016.Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh pasal 22 pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara belum diterapkan dengan baik, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 yang menunjukkan bahwa Bendahara wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 14 (empat belas) hari setelah masa pajak berakhir. Hasil penelitian mengenai perhitungan, pemungutan, pembayaran dan pelaporan serta penerapan akuntansi atas PPh Pasal 22 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2016 belum sesuai dijalankan dengan baiken_US
dc.subjectPenerapan Akuntansien_US
dc.subjectPPh Pasal 22en_US
dc.titleAnalisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh )Pasal 22 Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara.en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FATIMAH.pdf414.18 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.