Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6460
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHarahap, Faradila-
dc.date.accessioned2020-10-27T07:10:23Z-
dc.date.available2020-10-27T07:10:23Z-
dc.date.issued2019-10-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6460-
dc.description.abstractSpoiler adalah menerangkan bagian tertentu terhadap apa saja yang menjadi objek, baik itu tulisan, gambar, musik, maupun film lalu mengunggah kembali di dunia maya. Hal ini menjelaskan bahwa tindakan spoiler merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan. Tindakan spoiler yang dilakukan oleh masyarakat menimbulkan dampak yaitu kerugian terhadap pemilik atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan. Faktor yang menyebabkan tindakan tersebut terjadi adalah karena kurangnya edukasi masyarakat terhadap tindakan spoiler. Penelitian ini merupakan penelitian normatif artinya penelitian ini didasari oleh dokumen-dokumen yang disebut sebagai studi pustaka terhadap topik penelitian. Adapun sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data tersebut diperoleh melalui alat pengumpul data dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui pengaturan-pengaturan terkait tindakan spoiler film pada unggahan media sosial. Pengaturan-pengaturan tersebut yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Akibat dari tindakan spoiler tersebut lahirlah tanggung jawab perdata berupa ganti rugi. Maka atas hal tersebut perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif yang sifatnya pencegahan dan perlindungan hukum secara represif yang berfungsi sebagai solusi apabila terjadinya sengketa atau permasalahan di masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Perlindungan hukum melalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan hukum melalui kesadaran masyarakat demi terciptanya tujuan hukum yaitu, keadilan, kepastian dan kemanfaatan.en_US
dc.subjectSpoileren_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.titleTanggung Jawab Perdata Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Atas Tindakan Spoiler Film Pada Unggahan Media Sosialen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FARADILA HARAHAP.pdf6.99 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.