Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6359
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSagala, Eta Putnama Sari-
dc.date.accessioned2020-10-27T04:27:33Z-
dc.date.available2020-10-27T04:27:33Z-
dc.date.issued2019-10-12-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6359-
dc.description.abstractPertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan didalam kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) mulai dari pasal 289-296 KUHP yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Dalam hubungan ini, kesalahan merupakan faktor penentu bagi pertanggungjawaban pidana pencabulam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan anak murid yang dilakukan guru Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dan data sekunder . Data sekundernya diperoleh dari hasil karya kalangan umum, dengan mengolah data dari hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan pencabulan yang dilakukan guru terhadap anak murid dengan melakukan adanya sanksi pidana bagi pelaku pencabulan. Dan dengan adanya sanksi pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak terdapat dipasal 81 dan juga 82. Peran orangtua, sekolah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindak pidana pencabulan pada anak yang terjadi secara terus menerus. Terdapat upaya pencegahan yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan gerakan atau kegiatan sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak kepada masyarakat. Tujuan dari sosialisasi tentang pencabulan pada anak tersebut agar masyarakat mengerti dan mengetahui informasi tentang tindak pidana tersebut dan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat akan bahayanya tindak pidana pencabulan pada anak. Dan juga mendatangi tempat-tempat yang berada di daerah-daerah tertentu yang menjadi titik rawan dari tindak pidana pencabulan seperti lokasi prostitusi, tempat karaoke, klub malam dan ke daerah-daerah yang dapat terjadi tindak pidana tersebut. Tindak pidana pencabulan ataupun kekerasan seksual lainnya dapat terjadi sesuai dengan lingkungan atau pergaulanen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPelakuen_US
dc.subjectPencabulanen_US
dc.subjectGuruen_US
dc.subjectAnak Muriden_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Guru Terhadap Anak Murid (Analisis Putusan No.115/PK/PID.Sus/2017)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ETA PURNAMA SARI SAGALA.pdf696.48 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.