Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6242
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRamadhani, Elvianti-
dc.date.accessioned2020-10-26T08:35:03Z-
dc.date.available2020-10-26T08:35:03Z-
dc.date.issued2019-10-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6242-
dc.description.abstractPerusahaan real estate dalam hal pengembang dinyatakan pailit, pembeli atau konsumen biasanya diposisikan sebagai kreditor konkuren. Posisi sebagai kreditor konkuren sangat merugikan konsumen, karena mereka akan ditempatkan sebagai urutan yang terakhir penerima pelunasan piutangnya setelah kreditor preferen. Hak-hak pembeli tidaklah dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana mestinya. Pelaku usaha seakan-akan melepas tanggung jawabnya terhadap konsumen karena adanya putusan pailit yang dijatuhkan kepada pelaku usaha pengembang properti. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perjanjian antara konsumen dengan perusahaan real estate jika mengalami kepailitan dan faktor penyebab perusahaan real estate mengalami kepailitan serta bentuk tanggung jawab perusahaan real estate kepada konsumen atas terjadinya pailit perusahaan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan sifatnya adalah deskriptif. Data yang dianalisis hanya data sekunder yaitu dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, sedangkan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa mengenai mekanisme pembuatan perjanjian jual beli perusahaan ada dua cara, yaitu secara lisan atau secara tertulis. Meskipun demikian, mengingat kegiatan perdagangan sekarang ini cukup kompleks dan untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya maupun terjadinya permasalahan dikemudian hari, maka pada umumnya perjanjian jual beli perusahaan/perniagaan dibuat dalam bentuk tertulis yang biasanya disebut kontrak jual beli (Sales Contract). Faktor penyebab suatu perusahaan real estate mengalami kepailitan yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Jika dipailitkannya suatu perusahaan properti, maka pembeli Apartemen adalah salah satu kreditur, dan kreditur tersebut mendapatkan haknya sesuai tagihan yang ada. Oleh karena itu sebagai konsumen akhir juga memperoleh ganti kerugian. Namun halnya jika tidak terdapat ganti kerugian, maka konsumen akhir (masyarakat), bisa melakukan upaya hukum, salah satunya yaitu gugatan perdata. Gugatan terhadap ganti kerugian yang diderita atau dialami oleh konsumen, bisa melalui gugatan perseorangan ataupun melakukan gugatan class actionen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectPerusahaan Real Estateen_US
dc.subjectPailiten_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perusahaan Real Estate Yang Dinyatakan Pailiten_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ELVIANTI RAMADHANI.pdf2.13 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.