Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6174
Title: Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Kekerasan dan Pembunuhan Melalui Media Sosial (Studi Di Resor Kriminal Polrestabes Medan)
Authors: Habibi, Doni Rahmad
Keywords: Penegakan Hukum;Tindak Pidana Pengancaman Kekerasan dan Pembunuhan;Media Sosial
Issue Date: 9-Oct-2019
Abstract: Kejahatan dapat dilakukan melalui media sosial, pesan singkat maupun teknologi lain. Banyak anak-anak yang dibawa kabur oleh teman yang ia kenal melalui media sosial facebook. Kejadian seperti itu tidak serta merta terjadi, apabila kedua belah pihak menggunakan sebagaimana mestinya sosial media tersebut. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap cyber crime ini akan difokuskan pada 3 (tiga) faktor, yaitu faktor politik, faktor ekonomi dan faktor sosial budaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor pelaku melakukan tindak pidana pengancaman kekerasan dan pembunuhan melalui media sosial, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengancaman kekerasan dan pembunuhan melalui media sosial, dan untuk mengetahui kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengancaman kekerasan dan pembunuhan melalui media sosial. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Kejahatan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial disebabkan perasaan cemburu. Serta penyebab lainnya adalah kepanikan dan kebingungan pelaku setelah memohon untuk kembali padanya dan meninggalkan selingkuhannya tetapi korban tidak mau sehingga hal itu mendorong pelaku tidak berfikir jernih untuk melakukan pengancaman menyebarkan foto tidak senonoh korban. Dikarenakan tidak ada tindakan atau reaksi yang diinginkan dari korban maka pelaku terus menerus mengancam. 2) Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan dan pengancaman ini dilakukan dengan upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pemerasan dan/ atau pengancaman melalui media sosial, diantaranya dengan upaya represif, reprentif dan pre-emtif. 3) Faktor penghambat penanggulangan tindak pidana pemerasan dan/ atau pengancaman melalui media sosial adalah sebagai berikut: faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas yang mendukung, faktor masyarakat dan kebudayaan
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6174
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DONI RAHMAD HABIBI.pdf1.02 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.