Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6170
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPranata, Dicky-
dc.date.accessioned2020-10-26T05:15:57Z-
dc.date.available2020-10-26T05:15:57Z-
dc.date.issued2019-10-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6170-
dc.description.abstractPerilaku seks menyimpang yang sedang marak di masyarakat ini dikenal dengan istilah homoseksual atau liwath. Penyimpangan seksual yang dilakukan merupakan perilaku yang tidak dibenarkan oleh hukum Islam dan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukuman jinayah bagi pelaku liwath, untuk mengetahui sanksi bagi pelaku liwath berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014, untuk mengetahui kedudukan qanun jinayat bagi pelaku liwath berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dalam Sistem Hukum Pidana Nasional Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah bahan huum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan liwath menurut hukum Islam dan hukum pidana Indonesia merupakan suatu perbuatan keji yang dapat merusak akal pikiran dan akhlak manusia. Islam bersikap tegas terhadap perbuatan terlarang ini. Ketegasan Islam dapat dilihat dari nash serta hadis yang menjadi dasar hukum bagi para ulama fiqh dalam menetapkan hukuman homoseks. Meskipun di antara ulama fiqh terdapat perbedaan pendapat, mereka sepakat atas keharaman homoseks. Perbedaan pendapat hanya terjadi dalam masalah sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelakunya. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan sumber hukum yang digunakan masing-masing ulama fiqh, di samping berbedanya cara menafsirkan ayat-ayat serta hadis\ yang menjadi dasar bagi penetapan hukumnya. Sanksi bagi pelaku liwath berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 adalah hukuman cambuk. Hukuman yang ditetapkan dalam Qanun lebih efektif dibandingkan dengan hukuman penjara yang ada dalam undangundang. Sanksi hukum yang ditetapkan dalam Qanun di samping memberikan efek jera dan menimbulkan luka fisik dan mental si pelaku juga berdampak buruk pada lingkungannya karena pelaksanaan hukumannya dilakukan dihadapan khalayak ramai. sedangkan efek jera yang timbul akibat hukuman penjara sifatnya hanya sementara, setelah keluar dari penjara si pelaku akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut dan akan terpengaruh dengan narapidana lain yang ada di dalam penjara. Kedudukan qanun jinayat bagi pelaku liwath berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia sudah sesuai dengan hukum di Indonesia. Pelaksanaan hukum jinayat yang diatur dengan Qanun 14 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dilaksanakan dalam rangka menjaga harkat dan martabat manusia dan untuk memproteksi dan melindungi masyarakat Aceh agar tidak lagi berbuat maksiat kepada Allah. Melalui pelaksanaan qanun jinayat berdampak berkurangnya tingkat pelanggaran syariat di tengah-tengah masyarakat Acehen_US
dc.subjectHukumanen_US
dc.subjectJinayahen_US
dc.subjectLiwathen_US
dc.titleHukuman Jinayah Bagi Pelaku Liwath Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dalam Perspektif Politik Hukum Pidanaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DICKY PRANATA.pdf2.6 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.