Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/609
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDilla, Eka Ratna-
dc.date.accessioned2020-03-01T03:38:57Z-
dc.date.available2020-03-01T03:38:57Z-
dc.date.issued2018-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/609-
dc.description.abstractPenelitian ini dilatar belakangi dengan kasus yang mengenai perbuatan hubungan seksual sesama jenis yang sudah masuk di daerah Banda Aceh. Perbuatan hubungan seksual itu terdiri dari gay, lesbian, biseksual dan transgender. Penegakan hokum tersendiri jika dilihat di dalam pengaturan di kota Banda Aceh itu terdapat di dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan hukum terhadap perbuatan hubungan sseksual sesama jenis dan untuk mengetahui penegakan hukumnya serta untuk mengetahui putusan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh di dalam memutus perkara perbuatan hubungan seksual sesama jenis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriftif analisis melalui pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengelola bahan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa di dalam melakukan kebijakan hukum terhadap perbuatan hubungan seksual sesama jenis itu diatur didalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di dalam Pasal 63 dan 64. Ada beberapa penegakan hukum yang mengatur terhadap pelanggaran hubungan seksual sesama jenis di Banda Aceh, penegakan hukum itu menurut pendapat bapak Sholihin selaku Panitera Muda di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh adalah terdiri dari Dinas Syariat Islam, Wilayatul Hisbah atau Sat Pol PP, lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, dan Mahkamah Syar’iyah sendiri. Adapun putusan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menegani perbuatan hubungan seksual sesame jenis di hokum dengan hukuman cambuk sebanyak 85 kali cambuk.en_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectQanun Aceh.en_US
dc.subjectHubungan Seksual Sesama Jenisen_US
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Perbuatan Hubungan Seksual Sesama Jenis Di Kota Banda Acehen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Penegakan Hukum Terhadap Perbuatan Hubungan Seksual Sesama Jenis Di Kota Banda Aceh.pdf1.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.