Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6062
Title: Kajian Hukum Terhadap Pasangan Transgender Yang Menikah Pasca Operasi Kelamin Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Di Indonesia
Authors: Rauza, Chairani Putri
Keywords: Operasi kelamin;Transgender;Perkawinan
Issue Date: 8-Oct-2019
Abstract: Transgender merupakan fenomena yang terjadi berbarengan dengan isu LGBT, eksistensi terhadap status transgender di Indonesia sama sekali belum memiliki pengaturan hukum secara spesifik, namun perubahan kelamin di Indonesia sudah marak terjadi selama perkembangan yang terjadi dimasyarakat. Sebagian masyarakat menganggap bahwa perubahan kelamin merupakan hak asasi manusia, sehingga kerap kali individu melakukan operasi kelamin hingga menjadi transgender di Indonesia. Disisi lain, hal tersebut bertentangan dengan hukum Islam dan masih menjadi urgensi bagi hukum positif di Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang didasari dengan dokumen-dokumen yang juga disebut studi pustaka terhadap topik penelitian. Melalui pendekatan yuridis normatif yang diambil dengan mengolah data dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa operasi kelamin yang dilakukan di Indonesia masih memiliki batasan-batasan dalam kegiatan medis. Operasi kelamin dalam pandangan hukum Islam tentu boleh dilakukan apabila operasi tersebut bersifat mengobati. Sehingga dalam Islam, operasi kelamin dapat dilakukan untuk memperbaiki fungsi kelamin.Dalam pandangan hukum positif, operasi terhadap perubahan kelamin tidak memiliki pengaturan yang melarang terjadinya hal tersebut. Namun operasi terhadap perubahan kelamin dapat berimplikasi pada pandangan sosial yang terjadi di masyarakat. Akibat hukum yang terjadi ketika terjadinya perubahan kelamin dalam hukum Islam tidak merubah haknya sebagai jenis kelamin yang dimilikinya sebelumnya. Dalam hukum positif di Indonesia, perubahan kelamin dapat dimungkinkan melalui Pasal 97 ayat (2) Perpres 25/2008 yang dimana menjelaskan bahwa perubahan kelamin dapat dilakukan terhadap peristiwa penting. Namun dalam hukum Islam, hak waris tetap dibagi sesuai transgender dilahirkan dari kodrat-nya begitu juga hak perwalian terhadap pihak transgender juga tidak bisa hilang. Di sisi lain secara yuridis apabila seseorang diakui telah melakukan perubahan kelamin maka berubah status hukumnya secara hukum positif
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6062
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI CHAIRANI PUTRI RAUZA.pdf771.47 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.