Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6032
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHasan, Husnul-
dc.date.accessioned2020-10-24T03:37:59Z-
dc.date.available2020-10-24T03:37:59Z-
dc.date.issued2019-10-28-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6032-
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadinya kesalahan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 terhadap gaji CV. Citra Mandiri. Untuk mengetahui perhitungan gaji sebenarnya yang disesuaikan dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak: (PER-31/PJ/2012) mengenai perhitungan pajak penghasilan pasal 21. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian untuk menyusun, mengklasifikasikan, menafsirkan serta menginterprestasikan data sehingga memberikan suatu gambaran tentang masalah perhitungan pajak penghasilan PPh 21. Teknik analisa data menggunakan metode deskriptif pendekatan Akuntansi yang merupakan metode yang digunakan dengan merumuskan perhatian terhadap pemecahan masalah yang dihadapi, dimana data yang dikumpulkan, disusun dan diinterprestasikan sehingga dapat memberikan informasi tentang pencatatan, perolehan dan penggolongan masalah yang ada dalam perusahaan. Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa Perusahaan memberikan tunjangan PPh Pasal 21 karyawannya, tetapi dilakukan dengan metode groos up yakni memotong tunjangan tersebut dari penghasilan karyawannya, sehingga dapat membebankan biaya tunjangan tersebut sebagai deductible expense sehingga dapat mengurangi PPh Badan perusahaan. Perusahaan memberikan, tunjangan rumah kantor, tunjangan transportasi, tunjangan makan, memberikan pakaian kerja karyawan dan menanggung sebagian premi asuransi dan iuran pensiun/JHT untuk karyawan dimana biaya yang dikeluarkan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan (deductible) yang dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Perusahaan masih memberikan beberapa program kesejahteraan kepada karyawannya dalam bentuk natura atau kenikmatan diantaranya masih memberikan tunjangan berbentuk makanan langsung di masing-masing unit dimana biaya yang dikeluarkan perusahaan tidak dapat dikurangkan (non deductible) dari penghasilan bruto perusahaan yang mengakibatkan perusahaan tidak dapat mengurangi pajaknyaen_US
dc.subjectPajak Penghasilan Pasal 21en_US
dc.titlePenerapan Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Tetap pada CV.Citra Mandirien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI HUSNUL HASAN.pdf2.33 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.