Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/602
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHarahap, Siti Fadhilah-
dc.date.accessioned2020-03-01T03:34:02Z-
dc.date.available2020-03-01T03:34:02Z-
dc.date.issued2018-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/602-
dc.description.abstractDi masyarakat marak terjadinya peredaran sediaan farmasi tanpa mempunyai izin edar. Maraknya peredaran sediaan farmasi membuktikan masih lemahnya pertahanan Indonesia dari serbuan hal-hal yang membahayakan masyarakat. Penyebab utama peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar ini adalah dikarenakan harga yang jauh lebih murah dari pada sediaan farmasi yang sudah mendapatkan izin edar. Tujuan dari pemberian izin dalam peredaran sediaan farmasi adalah untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan salah penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan untuk mengetahui analisis putusan Nomor: 177/Pid.Sus/2017/PN.Pli terkait pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi atau melalui penelusuran literatur, serta menelaah peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dengan sengaja mengedarkan sediaam farmasi yang tidak memiliki izin edar merupakan tindak pidana. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, kewenangan dan keahlian untuk melakukan praktek farmasi dengan tahap aplikasi yaitu dilakukan dengan menerapkan undang-undang yang berkaitan dengan sediaan farmasi yaitu : Pasal 386 ayat (1) KUHP mengenai pemalsuan obat, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009. Serta dalam Pasal 197 UndangUndang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman pidananya adalah paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pada putusan pemberian pidana 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan masih terbilang sangat ringan apalagi dilihat dari efek kerugian masyarakat dan dilihat dari jenis obat termasuk jenis obat keras yang seharusnya obat tersebut bisa diedarkan berdasarkan resep dokter.en_US
dc.subjectPenegakan hukumen_US
dc.subjectSediaan farmasien_US
dc.subjectIzin edaren_US
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar (Analisis Putusan Nomor 177Pid.Sus2017PN.Pli)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.