Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5989
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSaputra, Boby Aji-
dc.date.accessioned2020-10-24T02:24:22Z-
dc.date.available2020-10-24T02:24:22Z-
dc.date.issued2019-10-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5989-
dc.description.abstractGadai syariah memungut biaya ijarah (biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun) bukan dari besarnya jumlah pinjaman tetapi dari nilai barang jaminan yang digadaikan. Menurut fatwa DSN No: 25 Tahun 2002 dapat diartikan berapapun pinjaman yang dipinjam nasabah maka besarnya biaya ijarah tetap sama. Hal ini jelas bertolak belakang dengan apa yang telah dilakukan oleh Pegadaian Syariah yang menetapkan biaya ijarah didasarkan pada golongan pinjaman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan akad ijarah pada rahn di Pegadaian Syariah Cabang Alaman Bolak Padangsidimpuan, untuk mengetahui kendala dalam penerapan akad ijarah pada rahn di Pegadaian Syariah Cabang Alaman Bolak Padangsidimpuan, dan untuk mengetahui upaya apabila terjadi pembiayaan yang bermasalah dalam akad rahn dan ijarah di Pegadaian Syariah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Penerapan akad rahn dan ijarah di Pegadaian Syariah Cabang Alaman Bolak Padangsidimpuan bahwa pelaksanaan gadai (rahn) di Pegadaian Syariah Cabang Alaman Bolak Padangsidimpuan secara garis besar tidak jauh berbeda dengan mekanisme gadai konvensional. Perbedaan hanya terdapat dalam istilah syariah yang digunakan pihak pegadaian syariah. Dan penerapan akad rahn dan ijarah di Pegadaian Syariah Cabang Alaman Bolak Padangsidimpuan dikaitkan dengan Fatwa DSNMUI No. 25/III/2002 yaitu belum sesuai dengan fatwa DSNMUI. Hal ini dikarenakan biaya ijarah yang meliputi biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun didasarkan pada golongan pinjaman, sedangkan fatwa DSN-MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 ayat 4 menyatakan bahwa besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Tetapi harus berdasarkan pada besaran nilai taksiran. Serta upaya apabila terjadi pembiayaan yang bermasalah dalam akad rahn dan ijarah di Pegadaian Syariah yaitu dengan cara pembiayaan dalam bentuk ijarah dapat dilakukan restrukturisasi dengan cara: Penjadwalan kembali (rescheduling) dan persyaratan kembali (reconditioning)en_US
dc.subjectPenerapanen_US
dc.subjectBiaya ijarahen_US
dc.subjectAkad rahnen_US
dc.title: Penerapan Fatwa Dsn-MUI No. 25/III/2002 Terkait Dengan Biaya Ijarah Pada Akad Rahn Di Pegadaian Syariah (Studi di Pegadaian Syariah Cabang Alaman Bolak Padangsidimpuan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI BOBI AJI SAPUTRA.pdf1.29 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.