Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5808
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNasution, Arjuna Triady-
dc.date.accessioned2020-10-23T04:41:59Z-
dc.date.available2020-10-23T04:41:59Z-
dc.date.issued2019-10-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5808-
dc.description.abstractPelanggan yang tidak melakukan pemenuhan atas kewajibannya sebagaimana tertera dalam SPJBTL maka pelanggan tersebut telah melakukan penunggakan pembayaran rekening listrik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan pelunasan tunggakan yang dilakukan konsumen terhadap PT. PLN (Persero) Tanjung Balai, prosedur penyelesaian tunggakan rekening listrik pelanggan PT. PLN (Persero) Tanjung Balai serta upaya penyelesaian yang dilakukan PT. PLN (Persero) Tanjung Balai dengan konsumen yang melakukan tunggakan listrik. Penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif dan metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan penelitian di PT. PLN Unit Layanan Pelanggan Tanjung Balai. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan pelunasan tunggakan yang dilakukan konsumen terhadap PT. PLN (Persero) Tanjung Balai adalah pihak PT. PLN terlebih dahulu bermusyawarah dengan pihak konsumen dan akan memberikan kelonggaran pada konsumen yang melanggar tersebut yaitu memperbolehkan konsumen untuk membayar tagihan susulan secara angsuran atau bertahap dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Prosedur penyelesaian tunggakan rekening listrik pelanggan PT. PLN (Persero) Tanjung Balai adalah apabila tagihan listrik terlambat membayar mulai tanggal 1- 20 maka terhitung satu bulan terlambat dan pelanggan akan diberikan surat peringatan untuk segera melunasi, pelanggan belum juga melunasi tagihan, maka listrik akan diputus sementara waktu dan jika terlambat dua bulan, listrik pelanggan akan diputus permanen dan wajib memasang meteran baru dan apabila ingin menikmati listrik dengan syarat tagihan dan denda sebelumnya sudah dilunasi. Upaya penyelesaian yang dilakukan PT. PLN (Persero) Tanjung Balai dengan konsumen yang melakukan tunggakan listrik adalah melakukan sosialisasi mengenai pentingnya membayar listrik tepat waktu, melakukan pemutusan sementara bagi pelanggan yang melakukan keterlambatan pembayaran listrik 1 bulan, melakukan pengawasan bagi para pelanggan yang telah diputus sementara, melakukan pembongkaran bagi para pelanggan yang melakukan keterlambatan pembayaran listrik 3 bulan, mengembangkan teknologi informasi yaitu dengan nada online dan sistem prabayar rekening listrik serta memperbanyak agen pembayaran.en_US
dc.subjectMekanismeen_US
dc.subjectTunggakan Pelangganen_US
dc.titleMekanisme Pelunasan Tunggakan Rekening Listrik Oleh Konsumen Dengan Perusahaan PT. PLN (Persero) Tanjung Balaien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI JUNA.pdf859.81 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.