Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5706
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorUtomo, Ali Mulyo-
dc.date.accessioned2020-10-23T03:18:15Z-
dc.date.available2020-10-23T03:18:15Z-
dc.date.issued2019-10-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5706-
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi dengan maraknya transaksi bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha lintas Negara. Dalam menjalankan usahanya, pelaku bisnis umumnya akan mendanai usahanya dengan utang yang didapatkan dari berbagai lembaga keuangan maupun perorangan. Apabila perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut, maka para kreditur akan mengajukan gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga. Permasalahan akan semakin sulit apabila harta kekayaan debitur berada di luar negeri, sehingga menimbulkan ketidakpastian adanya jaminan pembayaran utang terhadap para kreditur. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penentuan harta debitur sebagai jaminan dalam perkara kepailitan di Indonesia, untuk mengetahui akibat hukum putusan pailit terhadap harta kekayaan debitur yang berada di luar negeri, dan untuk mengetahui kepastian hukum pembayaran utang oleh debitur dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu, Penentuan harta debitur sebagai jaminan dalam perkara kepailitan di Indonesia yaitu apabila debitur merupakan perorangan yang dinyatakan pailit maka jaminan pelunasan utangnya dibebankan kepada seluruh harta kekayaan debitur pribadi. Apabila debitur pailit merupakan badan hukum maka jaminan pelunasan utangnya dibebankan kepada harta kekayaan badan hukum tersebut. Akibat hukum putusan pailit terhadap harta kekayaan debitur yang berada di luar negeri yaitu menjadi satu kesatuan harta pailit yang tidak terpisahkan dengan harta kekayaan debitur lainnya dan dapat dilakukan sita umum sebagaimana sita umum terhadap harta kekayaan debitur yang ada di dalam negeri. Kepastian hukum pembayaran utang oleh debitur dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn. dari aspek normatif dan implementasi kurang pasti, karena penerapan pengertian utang debitur kepada PT. Ujung Medini Lestari tidak sesuai dengan pengertian utang dalam Pasal 1 angkat 6 UUK. Kepastian hukum terhadap pelunasan utang debitur yang berada di luar negeri berdasarkan putusan tersebut menjadi tidak pasti, karena proses sita umum terhadap harta debitur yang berada di luar negeri terhambat oleh adanya asas sovereignty, yaitu tiap negara mempunyai kedaulatan hukum yang tidak dapat ditembus atau digugat oleh hukum dari negara lain.en_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectPembayaran Utangen_US
dc.subjectDebituren_US
dc.subjectLuar Negerien_US
dc.subjectPerkara Kepailitanen_US
dc.titleKepastian Hukum Pembayaran Utang Oleh Debitur Yang Hartanya Berada Di Luar Negeri Dalam Perkara Kepailitan (Analisis Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 11/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Mdn.)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ALI MULYO UTOMO.pdf730.75 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.