Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5674
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPurba, Amin Alkadri-
dc.date.accessioned2020-10-23T02:43:26Z-
dc.date.available2020-10-23T02:43:26Z-
dc.date.issued2019-03-13-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5674-
dc.description.abstractSejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi, informasi, sosial, dan politik pemerintah mengganti sistem pemungutan pajak perusahaan dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System dimana perusahaan berwenang dalam menghitung dan melaporkan besarnya pajak terhutangnya. Perhitungan Pajak yang dilakukan harus disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta aturan perhitungan yang telah diakui Undang-Undang Perpajakan. Penghasilan yang dihitung guna mengetahui besar pajak terhutang yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan. Pajak penghasilan badan memiliki aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh UU PPh yang diantaranya menyebutkan adanya biaya-biaya yang tidak diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan bruto. Tujuan penilitian ini dilakukan adalah untuk menganalisis penerapan akuntansi pajak penghasilan pada PT. Mina Mulia Perkasa apakah telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan, dimana ditemukan bahwa adanya biaya yang tak diperkenankan untuk mengurangi laba bruto, yang berpengaruh terhadap besarnya pajak yang akan dibayarkan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi dokumentasi dan wawancara, sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan dalam menyusun laporan laba rugi belum sesuai dengan Undang-Undang pajak penghasilan, karena terdapat biaya-biaya yang tidak diperkenankan menurut Undang-Undang Perpajakan, antara lain perusahaan memasukkan biaya natura, dan biaya rekreasi, sedangkan biaya telepon seluler dapat diperkenankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto, namun didalam Undang-Undang Perpajakan membatasi jumlah biaya yang diakui yaitu sebesar 50% dari jumlah biaya perolehanen_US
dc.subjectAnalisisen_US
dc.subjectPajak Penghasilanen_US
dc.subjectUndang-Undang Perpajakanen_US
dc.subjectAkuntansi Pajaken_US
dc.titleAnalisis Akuntansi Pajak Penghasilan Badan Pada PT. Mina Mulia Perkasaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi.pdf1.77 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.