Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5658
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDamanik, Agus Hermawan-
dc.date.accessioned2020-10-23T02:27:17Z-
dc.date.available2020-10-23T02:27:17Z-
dc.date.issued2019-10-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5658-
dc.description.abstractIndonesia termasuk adalah pengguna media sosial terbanyak ketika Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian nama dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Kontribusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Tujuan penelitian ini pula untuk mengetahui modus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial dan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial serta untuk mengetahui cara pencegahan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil dari penelitian dapat dipahami bahwa modus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media social itu banyak jenis dan polanya berupa memposting berita pribadi seseorang atau keburukan seseorang, membuat akun palsu hingga hasutan agar terjadinya konflik tersebut baik secara disengaja maupun tidak disengaja, lalu faktor penyebab terjadinya penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media social pula banyak faktor maupun sebab musababnya dari kurangnya minat membaca masyarakat maupun masyarakat yang kurang cerdas memahami kegunaan media sosial untuk hal positif serta masyarakat yang kurang mengerti isi aturan tersebut sehingga masyarakat sulit mengkontrol ruang lingkup tata bahasa yang digunakan, lalu cara pencegahan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media social dengan cara pemerintah bekerja sama dengan semua aparat yang ada mengoptimalkan pemaparan suatu aturan agar dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk saling menjaga keharmonisan antar masyarakat, ketika ada berita tidak betul saling memfilter, ketika ada berita yang tidak sedap saling mengklarifikasi, begitu pula yang diajarkan dalam Islamen_US
dc.subjectKriminologien_US
dc.subjectPelakuen_US
dc.subjectPenghinaanen_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.titleTinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Polrestabes Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AGUS HERMAWAN DAMANIK.pdf885.25 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.